Muhammadiyah
Muhammadiyah Protes, Pemerintah Diminta Tegas soal Massa HRS yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan
pulangnya Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air menimbulkan euforia tersendiri bagi para pengikutnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ormas Islam, Muhammadiyah protes tidak tegasnya pemerintah terhadap massa pendukung Habib Rizieq Shihab ( HRS) yang tak mematuhi protokol kesehatan.
Pemerintah dinilai tebang pilih karena membiarkan hal tersebut.
Diketahui, pulangnya Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air menimbulkan euforia tersendiri bagi para pengikutnya.
Secara otomatis justru menciptakan kerumunan massa di setiap aktivitas yang diikuti oleh Habib Rizieq.

Meski tidak disalahkan, kondisi tersebut dinilai harusnya tidak terjadi di tengah pandemi Covid-19 yang harusnya justru tetap menjaga protokol kesehatan (prokes).
Sekretaris Umum Muhammadiyah, Abdul Mu'ti juga memberikan sorotan kepada aksi massa pendukung Habib Rizieq.
Dilansir TribunWow.com dalam acara Kompas Petang, Jumat (13/11/2020), Abdul Mu'ti menyayangkan masih adanya kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Dalam kesempatan itu, Abdul Muti juga mempertanyakan ketegasan sikap dari pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat.
Menurutnya, penegakan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 terkesan tebang pilih.
"Itu yang saya tidak paham. Jadi sepertinya penegakan aturan itu tebang pilih," ujar Abdul Mu'ti.
"Seharusnya aturan itu berlaku untuk semuanya," harapnya.
Abdul Mu'ti mengatakan kondisi tersebut semakin memperjelas bahwa hukum di Indonesia hanya tajam ke bawah, namun justru tumpul ke atas, tak terkecuali penegakkan protokol kesehatan.
"Selama ini ada kritik misalnya (hukum) tajam ke bawah tumpul ke atas. Ini kan menandakan ada pesan, peraturan Covid-19 ini juga begitu, tajam ke bawah tumpul ke atas," sindir Mu'ti.
Oleh karenanya, Abdul Mu'ti meminta pemerintah bisa lebih tegas menindak semua kerumunan tanpa pandang bulu.
Menurutnya, sejauh ini hanya masyarakat bawah yang terus-terusan dilakukan penindakan, termasuk sampai diberikan sanksi.