Guru Seni di Tomohon Belajar Mendokumentasikan Sejarah dan Budaya
Kepala Disdikbud Tomohon Dr Juliana D Karwur MKes MSi menyebut, pendokumentasian penting untuk generasi selanjutnya.
Penulis: maximus conterius | Editor: maximus conterius
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Pendokumentasian merupakan hal yang penting, bukan saja saat diperlukan melainkan juga akan digunakan sepanjang sejarah dari generasi ke generasi.
Hal tersebut menjadi tujuan seminar daring yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tomohon bertema “Pembuatan dokumentasi sejarah dan budaya daerah tahun 2020", Kamis (12/11/2020).
Seminar menghadirkan para narasumber, Dr Paul Richard Renwarin, antropolog yang juga dosen STF Seminari Pineleng; akademisi Unika De La Salle Manado Ambrosius M Loho MFil.
Seminar dipandu Sonny AS Saruan MPd, Kepala Bidang Pendidikan Disdikbud Tomohon. Adapun para peserta adalah para guru seni dan budaya di Kota Tomohon.
Dalam sambutan pengantarnya, Kepala Disdikbud Dr Juliana D Karwur MKes MSi menyebut, pendokumentasian penting untuk generasi selanjutnya.
“Ketika kita mendokumentasikan, kita akan memiliki arsip-arsip yang bisa diwariskan kepada generasi penerus,” kata dia.
Sementara para narasumber mengantar para peserta untuk memasuki esensi dari pentingnya pendokumentasian sejarah budaya, bukan hanya di Tomohon, tapi di seluruh Indonesia, walaupun fokus penting untuk webinar ini adalah dalam konteks pendokumentasian sejarah budaya di Minahasa-Sulawesi Utara.
Loho menegaskan bahwa di dalam sejarah, banyak fase dari suatu zaman/peristiwa yang belum terang benderang, maka pengetahuan sejarah juga selalu merupakan lubang-lubang dan tak lengkap, lagi pula ada godaan untuk menyatakan suatu hal dengan lebih pasti melebihi fakta yang telah pernah ada.

“Namun, tanpa maksud memutlakkan poin tersebut, kita pun harus mengerti bahwa dokumentasi sejarah dan budaya yang masih banyak itu, tentu bertujuan memperkenalkan aspek dokumentasi kebudayaan, berbagai konsep akademis terkait dengan istilah kebudayaan, tradisi, dan kesejarahan, manfaat dokumentasi dalam pelestarian kebudayaan, serta teknik dokumentasi,” kata dia.
Sementara Renwarin mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Pasal 41, menekankan bahwa setiap orang (subjek kebudayaan) berhak untuk berekspresi, mendapatkan perlindungan atas hasil ekspresi budayanya, berpartisipasi dalam pemajuan kebudayaan, mendapatkan akses informasi mengenai kebudayaan, memanfaatkan sarana dan prasarana kebudayaan, dan memperoleh manfaat dari pemajuan kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Hal itu sebetulnya membuka kemungkinan kita semua bisa mendokumentasikan sejarah budaya. Semua guru pun bisa menuliskan sejarah budaya yang ada di sekelilingnya untuk kemudian didokumentasikan,” kata dia. (*)
Baca juga: Tesla Segera Bangun Pabrik Baterai di Indonesia, Dianggap Punya Cadangan Nikel yang Melimpah
Baca juga: Sosok Joan Mir, Pembalap Suzuki Ecstar yang Jadi Juara Dunia MotoGP 2020, Naik Podium 7 Kali
Baca juga: Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru Pemerintah Antisipasi Lonjakan Harga Pangan