BKPP
BKPP Kotamobagu Proses Dua ASN Indisipliner, Sudah Sidang Kode Etik Pertama
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu sementara melakukan proses terhadap dua ASN yang indisipliner
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu sementara melakukan proses terhadap dua ASN yang indisipliner.
Dua ASN tersebut awalnya melakukan tugas belajar, namun tidak menyelesaikan tugas belajar mereka.
"Mereka juga tidak melapor sampai sekarang," jelas Sarida Mokoginta Kepala BKPP Kotamobagu, Minggu (15/11/2020).
Ia mengatakan, pun hingga saat ini mereka sudah tidak pernah masuk melaksanakan tugas sebagai ASN.
Baca juga: Rutin Sosialisasikan 3 M, Kecamatan Ini Bebas Dari Covid-19
Baca juga: Jelang Desember Harga Bahan Pokok di Tomohon Merangkak Naik
Baca juga: Pemkab Minut Pacu Perekaman E-KTP, Ada 5000 Warga yang Belum Masuk DPT
"Mereka sudah diberhentikan dari tugas belajar," jelasnya.
Menurutnya, dua ASN tersebut sudah melewatkan satu kali sidang kode etik.
"Sidang kode etik ASN pertama mereka sudah tidak hadir, ini akan dipaggil lagi," jelasnya.
Baca juga: Sule Berikan Mahar untuk Nathalie Holscher Uang Tunai Rp 200 juta dan Perhiasan Emas 75 Gram
Sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil untuk klarifikasi, namun tak kunjung datang, sehingga harus berlanjut disidang kode etik.
"Kami mau minta keterangan sebenarnya," jelasnya.
Jika hingga tiga kali sudah kode etik tidak diindahkan, maka akan dikeluarkan SK pemberhentian atau pemecatan sebagai ASN.
Baca juga: Begini Kegiatan Para Paslon Pilkada Minsel untuk Cari Suara Pemilih
"Mereka sampai sekarang masih terima gaji, dan gaji akan dihentikan jika sudah ada SK pemecatan," ujarnya.
Dua ASN tersebuh merupakan tenaga kesehatan.
Ia menjelaskan, tahun 2020 ini, Pemkot Kotamobagu sudah memberhentikan tiga ASN yang indisipliner, atau melanggar PP 53. (Amg)
Baca juga: Siswa di Desa Pulutan Terkendala Jaringan Internet dalam Belajar Daring
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: