Selebriti
Kasus Video Syur Mirip Gisel Seret 3 Tersangka, Pemeran Pria dan Gisel Segera Diperiksa Polisi
Kasus video syur yang diduga melibatkan artis Gisella Anastasia alias Gisel dan pemeran prianya terus dikembangkan pihak
Oleh pengadilan dianggap kelalaian, " kata Hotman Paris.
Ancaman Hukuman
Sementara itu Hotman Paris menerangkan, bila memang terbukti menyebarkan video asusilam akan dikenakan Undang-Undang ITE.

Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara.
"Jadi hati-hati anda yang bikin video kalau itu menyebar harusnya kan secara pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE harus menyebarkan ancaman hukumannya 6 tahun.
Tapi kasus si AR lalai kena juga, " kata Hotman Paris.
Tak hanya satu pasal, ada dua pasal lain yang bisa menjerat pelaku video syur.
Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.
Apalagi jika sang pelaku ikut memproduksi video syur tersebut.
"Itu baru satu, tapi yang paling bahaya Undang-Undang pornografi karena ada kata-kata termasuk memproduksi.
Walau tidak menyebar bisa dikaitkan dengan uu pornografri ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Hotman Paris.
Terakhir pasal yang bisa menjerat yakni soal perzinahan.
Pasal ini berlaku bila pemeran pria dilaporkan oleh istrinya sendiri.
"Satu lagi pasal si cowok itu ada istri gak kalau ada istri bisa lapor perzinahan. Jadi ada 3 pasal," kata Hotman Paris.
Tentunya, hukuman ini akan jauh lebih berat dibandingkan dengan Ariel NOAH yang hanya dipenjara 3 tahun saja.
Maka dari itu, Hotman Paris kembali mengingatkan mantan istri Gading Marten untuk berhati-hati atas aksi yang dilakukannya.
(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana/Igman Ibrahim/Wartakota/Budi Sam Law Malau/Tribun Bogor)