Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Sosialisasi UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja di Sulut, Banyak yang Salah Kaprah dan Termakan Hoax

UU Cipta Kerja merupakan simplifikasi untuk efisiensi dan mempercepat birokrasi yang selama ini menghambat investasi dan pergerakan ekonomi nasional.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
tribun manado/fernando lumowa
Sosialisasi UU Cipta Kerja oleh IPDN kepada elemen masyarakat Sulut di Novotel Manado Convention Center, Rabu (11/11/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mensosialisasikan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja kepada perwakilan masyarakat Sulut.

Sejak disahkan DPR RI pada awal Oktober 2020, ini kali pertama sosialisasi UU Cipta Kerja digelar di Sulut

Rektor IPDN, Hadi Prabowo mengatakan, Manado adalah lokasi pertama di Indonesia tempat digelarnya sosialisasi oleh IPDN..

"Dalam sosialisasi ini kami menyerap masukan dari elemen masyarakat yang nantinya disampaikan ke Mendagri," kata Hadi di sela sosialisasi di Novotel Manado Convention Center, Rabu (11/11/2020).

IPDN diberi amanat menginventarisir pendapat dan masukan masyarakat terkait UU Cipta Kerja. "Aspirasi yang masuk nanti jadi bahan kajian penyusunan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah)," kata Hadi.

Prof Dr H Djuanda SH MH, pakar pemerintahan dalam pemaparan terkait klaster Ketenagakerjaan, banyak yang salah kaprah terkait UU tersebut.

"Banyak yang termakan hoax. Jika kita teliti, UU ini bertujuan mempercepat investasi, mendorong terbukanya lapangan kerja," kata Juanda.

UU Cipta Kerja merupakan simplifikasi untuk efisiensi dan mempercepat birokrasi yang selama ini menghambat investasi dan pergerakan ekonomi nasional.

"Ada 76 UU yang disimplifikasi, lebih sederhana yang mendorong percepatan usaha yang tujuannya membuka lapangan pekerjaan," jelasnya.

Untuk penerapannya nanti, menurutnya, akan ada sedikitnya 7 PP yang akan dikeluarkan pemerintah. "Bisa saja lebih untuk melancarkan penerapan," katanya.

Pjs Gubernur Sulut, Agus Fatoni mengatakan, sosialisasi UU Cipta Kerja penting karena memberi pemahaman kepada masyatakat pentingnya aturan tersebut.

Ia bilang, implementasi UU Cipta Kerja di Sulut masih menunggu peraturan turunan seperti PP. "Jika sudah ada kita terapkan. Paling penting paham dulu, tidak salah pengertian," katanya.

Sedangkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo mengakui bangga karena sosialisasi itu bisa digelar di Manado.

"Sejak Ddiundangkan pertama kali, ini pertama kali digelar di Sulut. Elemen yang hadir mewakili berbagai lapisan masyarakat, pemerintah, pengusaha, pekerja, akademisi, aparat hukum, ormas, LSM dan lainnya

Kata Erny, dengan adanya sosialisasi itu, memberi pemahaman komprehensif tentang UU Cipta Kerja.

Bagi dia, UU Cipta Kerja hadir untuk untuk mendorong Investasi yang muaranya pada membuka banyak lapangan kerja di Sulut.

Direktur IPDN Sulut, Dr Noudy Tendean menjelaskan, masukan dan saran peserta sosialisasi akan diteruskan sebagai rekomendasi ke pemerintah pusat.

"Suara dari daerah ini tetap didengar. Akan jadi pertimbangan pemerintah untuk menyempurnakan lewat aturan turunan," kata Tendean.(ndo)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved