Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT Subsidi Gaji

BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Sudah Cair, Kemenaker: Minggu Ini Akan Ditransfer Dua Tahap Sekaligus

Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga mengatakan jika BLT Karyawan sudah mulai ditranser ke beberapa bank.

Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribunnews.com
(Ilustrasi) Kolase foto BLT Karyawan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pencairan BLT karyawan gelombang 2 mulai disalurkan.

Seperti ke bank Mandiri, BRI, BNI, dan bank swasta lainnya.

Kabarnya untuk penerima BLT akan dipercepat.

Hal ini dikatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Ia juga menargetkan subsidi gaji bisa dicairkan dua tahap sekaligus dalam satu pekan.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," jelas Ida.

Seperti dilansir dari Kontan.co.id berjudul Menaker sebut bantuan subsidi gaji termain II telah mulai disalurkan.

Ida menjelaskan, mekanisme pencairan tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Covid-19 dan dibagi per tahap.

Seperti proses sebelumnya, setelah diproses di KPPN, bantuan tersebut akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara.

Ida pun memastikan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja di termin II ini.

Proses Penyaluran Gelombang 2

Sementara itu, proses penyaluran BSU termin II memiliki perbedaan dengan termin pertama.

Pasalnya, sebelum disalurkan, dilakukan pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut Ida, hal ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved