News
Penyebar Video Asusila Dapat Dijerat Dengan 6 Pasal, Simak Penjelasan Lengkap
Pengacara Henry Indraguna menjelaskan, setidaknya ada enam pasal yang bisa menjerat para penyebar video asusila.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Lagi hangat belakangan ini adalah video viral mirip artis.
Video nya pun begitu cepat tersebar di media sosial.
Banyak netizen yang secara terang-terangan meminta bahkan membagikan video viral tersebut.
Sebaiknya jangan menyebarkan video-video viral tersebut.
Ada hukum yang mengatur hal tersebut.
Di dalamnya ada ancaman pidana.
Simak baik-baik penjelasan berikut ini.
Pengacara Henry Indraguna menjelaskan, setidaknya ada enam pasal yang bisa menjerat para penyebar video asusila.
"Penyebarnya apakah bisa dipidana? Jelas bisa dipidana, sudah saya catat ada enam pasal," ungkap Henry saat menjadi narasumber dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Selasa (10/11/2020).
Enam pasal bagi penyebar video asusila dijelaskan Henry terdiri dari pasal dalam Undang-undang (UU) Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut enam pasal yang disebutkan Henry :
1. Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Pasal tersebut berbunyi :
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."
2. Pasal 32 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-video-asusila-2642462.jpg)