Jumat, 8 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Penyebar Video Asusila Dapat Dijerat Dengan 6 Pasal, Simak Penjelasan Lengkap

Pengacara Henry Indraguna menjelaskan, setidaknya ada enam pasal yang bisa menjerat para penyebar video asusila.

Tayang:
grid.id
Ilustrasi video Asusila 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lagi hangat belakangan ini adalah video viral mirip artis

Video nya pun begitu cepat tersebar di media sosial

Banyak netizen yang secara terang-terangan meminta bahkan membagikan video viral tersebut. 

Ilustrasi video Asusila
Ilustrasi video Asusila (grid.id)

Sebaiknya jangan menyebarkan video-video viral tersebut. 

Ada hukum yang mengatur hal tersebut.

Di dalamnya ada ancaman pidana. 

Foto ilustrasi borgol.
Foto ilustrasi borgol. (Kompas.com - Josephus Primus)

Simak baik-baik penjelasan berikut ini.

Pengacara Henry Indraguna menjelaskan, setidaknya ada enam pasal yang bisa menjerat para penyebar video asusila.

"Penyebarnya apakah bisa dipidana? Jelas bisa dipidana, sudah saya catat ada enam pasal," ungkap Henry saat menjadi narasumber dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Selasa (10/11/2020).

Enam pasal bagi penyebar video asusila dijelaskan Henry terdiri dari pasal dalam Undang-undang (UU) Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengacara Henry Indraguna
Pengacara Henry Indraguna ((Tribunsolo.com/Agil Tri))

Berikut enam pasal yang disebutkan Henry :

1. Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Pasal tersebut berbunyi :

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."

Ilustrasi.
Ilustrasi. (DHONI SETIAWAN/KOMPAS IMAGES Ilustrasi)

2. Pasal 32 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved