Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kejahatan Perbankan

Hotman Paris Pilih Bela Maybank, Tuding Ada yang Janggal dengan Kasus Tabungan Winda Earl

Kasus kejahatan Perbankan yang melibatkan Maybank dan Winda Earl semakin menarik dan membuat publik bertanya-tanya sejauhmana keamanan banyak

Editor: Aswin_Lumintang
Dok. Maybank Indonesia
Suasana saat Kuasa Hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Hotman Paris Hutapea (kanan) menjelaskan kasus raibnya uang milik gamers Winda Earl di Jet ski Cafe, Jakarta Utara. 

Hotman menyebut, Winda Earl tak memiliki buku tabungan atau kartu ATM yang bisa dijadikan bukti kepemilikan simpanan di Maybank Indonesia.

Winda Earl-Hotman Paris Hutapea
Winda Earl-Hotman Paris Hutapea (Instagram @evos.earls @hotmanparisofficial)

Buku tabungan dan kartu ATM justru dipegang oleh Kepala Cabang Maybank Indonesia Cipulir Jakarta Selatan berinisial A yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka kasus tersebut.

Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Sejak dibuka buku tabungan ini oleh Winda buku tabungannya dan kartu ATM-nya, katanya menurut pengakuan dari si tersangka yang pegang si tersangka. Pertanyaannya adalah Anda sebagai pemilik uang kenapa Anda biarkan kartu ATM Anda dipegang orang lain? Itu salah satu yang lagi diselidiki oleh penyidik," kata Hotman dalam konferensi pers dikutip Youtube Kompas TV, Senin (9/11/2020).

Sementara berdasarkan bukti, Winda telah menerima buku tabungan dan kartu ATM, yang dibuktikan dengan adanya tanggal penerimaan buku tabungan dan rekening ATM dengan tanda tangan Winda.

"Dia menandatangani (bahwa) buku tabungan dan ATM sudah terima, tapi yang pegang selama ini pimpinan cabang. Dan nasabah tidak pernah komplain atau melakukan pengaduan atas hal itu. Anda sebagai pemilik uang, kenapa biarkan buku tabungan dan ATM dipegang orang lain?" kata Hotman.

Hotman berujar, nasabah Winda Earl selama ini tak mempermasalahkan tabungan dan kartu ATM dipegang oleh pelaku.

Padahal, produk tabungan yang dibuka Winda merupakan tabungan konvensional. 

"Jadi sampai hari ini dia (Winda) belum pernah ambil buku tabungan dan kartu ATM-nya pun tidak pernah diambil. Tapi menurut pimpinan cabang ada sama dia," ucap Hotman.

Menurut Hotman, menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM ke orang lain sama saja membiarkan simpanannya sendiri berpotensi disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.

Terlepas dari sistem keamanan bank yang sudah dibuat. 

2. Pembayaran bunga dari rekening pelaku

Kejanggalan kedua, yakni korban tidak menerima pembayaran bunga dari Maybank Indonesia.

Baca juga: Arnold Mononutu Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Pjs Gubernur Sulut Ucap Terima Kasih ke Jokowi

Baca juga: Ibunda Selebgram Cantik Rachel Vennya Tertipu Rp 1 Miliar, Ini Sosok Vien Tasman

Pembayaran bunga dilakukan dari rekening tersangka, yaitu A di Maybank dan rekening A di Bank BCA.

"Dan (transfer bunga) bukan ke rekening nasabah (Winda), tapi ke rekening Herman Lunardi. Pernah ada protes dari pemilik rekening kenapa bunga tabungan saya dibayar rekening pribadi dari pimpinan cabang? Tidak ada protes," sebut Hotman.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved