Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Subsidi Gaji

KABAR BAIK Menaker Ida Informasikan Subsidi Gaji Cair Hari Ini Senin (09/11/2020), Cek Rekening Anda

Informasi pencairan dana subsidi gaji disalurkan hari ini, Senin 9 November 2020. Cek rekening anda!

Editor: Frandi Piring
Humas Kemenaker/Shutterstock
BLT Subsidi gaji tahap III cair Jumat 11 September 2020. 

Sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, kriteria yang berhak menerima subsidi gaji harus upah di bawah Rp 5 juta.

Pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020. Memiliki rekening aktif yang sesuai dengan Nomor Induk Kepesertaaan (NIK).

Telah memenuhi kriteria tersebut, pekerja akan menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta untuk 2 bulan atau Rp 600.000 per bulannya.

Sehingga total penyaluran dari termin I hingga termin II mencapai Rp 2,4 juta.

Kesulitan Pencairan di Beberapa Bank

Kabar baik, Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji gelombang II mulai disalurkan.

BLT subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang kedua dikabarkan mulai disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut informasi yang ada, BLT mulai disalurkan pekan ini.

Subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang kedua bagi karyawan dengan upah di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai ditransfer minggu pertama bulan November 2020.

"Mudah-mudahan hari ini (Jumat kemarin) bisa diserahkan kepada Kemenaker. Setelah datanya clear and clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja," jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, sebagaimana dilansir Kompas.com dari Antara, Sabtu (7/11/2020).

Namun yang perlu diketahui, pencairan BLT subsidi gaji tak dilakukan serentak.

Pasalnya, proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.

Selain itu, proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.

Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama, pencairannya dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved