Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Subsidi Gaji

KABAR BAIK Menaker Ida Informasikan Subsidi Gaji Cair Hari Ini Senin (09/11/2020), Cek Rekening Anda

Informasi pencairan dana subsidi gaji disalurkan hari ini, Senin 9 November 2020. Cek rekening anda!

Editor: Frandi Piring
Humas Kemenaker/Shutterstock
BLT Subsidi gaji tahap III cair Jumat 11 September 2020. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik pencairan subsidi gaji dijadwalkan cair pada hari ini, Senin (09/11/20).

Kabar tersebut diinformasikan langsung Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Menteri Ida mengupayakan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) akan terlaksana pada hari ini.

Sebab pada pekan lalu, penyaluran subsidi gaji ternyata molor dari rencana pemerintah.

"Sudah diproses, tapi karena selesainya (pemadanan data) Jumat sore (6/11/2020) jadinya (disalurkan) Senin," ujarnya melalui rekaman suara yang diterima Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Ida menjelaskan, memang ada ketertundaan penyaluran subsidi gaji lantaran pemadanan data penerima subsidi gaji

yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Jumat sore.

"Harusnya Jumat ya, tapi selesainya (pemadanan data) sudah agak sore. Ini kami memang mengejar agar segera direalisasikan secepatnya," ucap dia.

Lebih lanjut kata Ida, penyaluran subsidi gaji termin kedua ini berbeda.

Pasalnya, termin kedua ini, Kemenaker mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan evaluasi data oleh DJP Kemenkeu.

Untuk memastikan bahwa penerima subsidi gaji sebanyak 12,4 juta merupakan pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak.

Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.

Sementara itu, dirinya menyebutkan bahwa penyaluran termin pertama subsidi gaji telah mencapai 98,7 persen.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved