Jakarta Hari Ini
ATURAN Lengkap PSBB Masa Transisi Jakarta, Berlaku Hari Ini Tanggal 9 Hingga 22 November 2020
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan semua aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta masih berlaku.
Sementara itu, perkantoran di sektor tidak esensial diperbolehkan buka dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan dengan membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurang dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, waktu berkunjung / bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
Kemudian menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sebagai penyelidikan penyelidikan epidemiologi.
Melakukan jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 (tiga) jam.
3. Makan di restoran
Dalam Pergub DKI jakarta Nomor 101/2020, disebutkan bahwa makan di restoran, warung makan, dan kafe diperbolehkan selama PSBB transisi.
Akan tetapi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:
- Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
- Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan
- Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum
- Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh
4. Acara pernikahan
Selama masa PSBB transisi, upacara pernikahan secara indoor bisa kembali digelar.
Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Kemudian, jarak tempat duduk pengunjung diatur minimal 1,5 meter. Pengunjung pun dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk.