Naikkan UMP Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Malah Digugat, Begini Tanggapannya
Sikap Ganjar Pranowo berbeda dengan pemerintah pusat yang tidak menaikkan UMP tahun 2021.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo digugat oleh pengusaha.
Hal ini setelah dirinya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah.
UMP Jawa Tengah untuk tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen.
Baca juga: Sosok Jill Tracy Biden, Calon Ibu Negara Amerika Serikat, Punya Semboyan Pendidik Seumur Hidup
Baca juga: KISAH Aditya, Office Boy Jujur Kembalikan Handphone yang Ditemukan, Menolak saat Diberi Imbalan
Sikap Ganjar tersebut berbeda dengan pemerintah pusat yang tidak menaikkan UMP tahun 2021.
Seperti yang diketahui, melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021, UMP tahun 2021 tidak naik akibat pendemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta para gubernur se-Indonesia agar menyesuaikan UMP 2021 sesuai surat edaran.
"Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," kata Ida dilansir dari Antara, Jumat (30/10/2020).
Kendati demikian, Ida Fauziyah menegaskan bahwa yang menetapkan UMP di setiap daerah ialah para gubernur.
Menyatakan sikap berbeda dengan pemerintah pusat, Ganjar Pranowo justru menaikkan UMP Jawa Tengah.
UMP Jawa Tengah tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen.
UMP Jawa Tengah yang awalnya senilai Rp 1.742.015, kini naik menjadi Rp 1.789.979,12.
Disambut baik oleh buruh, keputusan Ganjar Pranowo ini justru membuat sejumlah kalangan pengusaha akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Para pengusaha menilai Ganjar Pranowo tak menjalankan asas-asas pemerintahan yang baik.
Terkait gugatan tersebut, Gubernur Jawa Tengah ini pun memberikan jawabannya.
Dianggap rugikan dunia usaha yang masih terpuruk
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi menjelaskan, pihaknya telah mempersiapkan pengajuan gugatan.
Keputusan Ganjar, kata dia, membuat dunia usaha kian dalam kondisi kesulitan saat ini.
"Merugikan bagi dunia usaha yang faktanya saat ini masih dalam keadaan terpuruk," ujar Frans.
Frans mengatakan, keputusan Ganjar menaikkan UMP bertentangan dengan Permenaker No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ganjar juga mengambil langkah berbeda dengan pemerintah pusat.
Padahal penolakan kenaikan UMP telah dituangkan Menaker dalam surat edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Patut diduga bahwa Gubernur tidak melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik," tutur dia.
Ganjar minta perusahaan transparan
Menanggapi hal tersebut, Ganjar meminta pengusaha mengedepankan komunikasi.
Ia juga berharap perusahaan bisa jujur dengan kondisi mereka.
"Kalau mereka perusahaannya untung maka kita fair, kita naikkan bersama.
Kalau kemudian rugi silakan bicara dengan kami.
Kalaulah kemudian perusahaan rugi mereka (buruh) juga bisa mengerti kok kondisinya," jelas dia.
Terkait gugatan, Ganjar mengatakan itu adalah hak dari Apindo.
"(Gugatan) itu haknya Apindo sih ya. Tapi kalau kita melihat tadi dari para buruh kan kita belum selesai.
Belum selesai karena setelah ini masih ada UMK.
Justru yang kita butuhkan antara buruh dan pengusaha bisa buka-bukaan, transparan, apakah perusahaannya untung atau rugi," tutur dia.
Naik 3,27 persen
Sebelumnya, Gubernur Ganjar tetap menaikkan UMP Jateng sebesar 3,27 persen.
Penetapan itu berpedoman pada Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan.
Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).
Ganjar memiliki dasar memutuskan menaikkan UMP di tengah pandemi.
"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.
Angka tersebut diperoleh, yang pertama berdasarkan data BPS yang menunjukkn pertumbuhan ekonomi 1,85 persen.
Sementara inflasi year to date hingga September 2020 tercatat sebesar 1,42 persen.
"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Dianggap Rugikan Usaha, Ganjar Pranowo Digugat ke PTUN Gegara Naikkan UMP Jateng, Ini Tanggapannya