Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Tomohon

Alami Cacat Seumur Hidup Usai Ditugaskan Pasang Baliho Paslon, Chrissolid Gugat ke Pengadilan

Insiden pemasangan baliho milik paslon membuat korban Chrissolid Wihyarwari tenaga kontrak di Pemkot Tomohon tersengat listrik, berbuntut panjang

Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Hesly Marentek
Chrissolid saat didampingi keluarga dan tim kuasa hukum saat melakukan konferensi pers 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Insiden pemasangan baliho milik paslon Jilly Gabriella Eman dan Virgie Baker (JGE-VB) yang membuat korban yakni Chrissolid Wihyarwari tenaga kontrak di Pemkot Tomohon tersengat listrik, kini berbuntut panjang.

Warga Kelurahan Pinaras, Kecamatan Tomohon Selatan yang saat ini kehilangan kaki kanannya akibat peristiwa naas tersebut melayangkan gugatan terhadap sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Tondano.

Gugatan bernomor 324/Pdt.G/2020/PN Tnn tersebut bakal memulai sidang perdana pada 16 November mendatang.

"Kami sudah mendaftarkan perkara tersebut melalui e court. Kemudian akan mulai disidangkan pada 16 November mendatang," kata Chrissolid melalui Kuasa Hukum Schramm and Partners Law Firm yang terdiri Louis Carl Schramm SH MH, Christy A Karundeng SH, Vebry Try Haryadi SH, Jemmy Y Londah SH dalam konfrensi pers, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Kisah Polwan Cantik Penjinak Bom, Telepon Orangtua Sebelum Tugas, Bisa Pulang Tinggal Nama

Baca juga: Brimob Polda Sulut Buat Kegiatan Sosial Donor Darah, Dalam Rangka HUT ke-75 Brimob

Baca juga: Hasjrat Toyota Manjakan Konsumen, Beli Mobil Baru Gratis Layanan Disinfeksi

Gugatan yang dilayangkan antara lain, meminta ganti rugi material dan in material.

Selain merasa terabaikan saat menjalani perawatan Chrissolid yang saat ini berusia 32 tahun tentu akan mengalami kendala-kendala kedepan nanti, dikarenakan mengalami cacat seumur hidup akibat peristiwa tersebut.

"Jadi ada gugatan material dan in material dengan totalnya yakni meminta ganti rugi sebesar Rp 7,7 Miliar," terang Louisc Carl Schramm.

Baca juga: Profil Eric Trump, Putra Presiden Donald Trump yang Ditangkap Aparat, Karirnya Cemerlang

Di tempat yang sama Vebry Try Haryadi menambahkan ada tiga nama yang tergugat dan dua nama turut tergugat.

"Tergugat 1 Kasat Pol PP Syske Wongkar Tergugat 2 Sek Pol PP Edwin Kalengkongan, serta tergugat 3 Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman. Sedangkan turut tergugat 1 Jilly Gabriella Eman dan turut tergugat 2 Virgie Baker," terangnya.

Dia pun menyebut gugatan tersebut dilayangkan terhadap para tergugat dan turut tergugat karena dengan sengaja memerintahkan Chrissolid tugas yang segarusnya tidak sesuai tupoksi tenaga honorer.

"Klien mengalami cacat seumur hidup. Sehingga perlu adanya keadilan," terangnya.

Baca juga: Ingat Kecelakaan Rombongan ABG yang Tewaskan 4 Orang, Kini Polisi Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka

Sementara itu, Chrissolid mengakui sebelum insiden tersebut dirinya memang diperintah untuk memasang baliho paslon Jilly Gabriella Eman dan Virgie Baker di sejumlah lokasi.

Di Lokasi pertama di depan Rumah Makan Garnet, lalu di depan Rindam, kemudian di lokasi yang menjadi tempat dirinya mengalami peristiwa tersengat listrik.

"Sabtu tanggal 5 September malam itu saya dijemput teman saya Bob Mantiri. Kemudian sudah ada tiga baliho. Selanjutnya singga sama Pak Sek Pol PP di Matani, lalu memasang di tiga lokasi. Pertama di depan Rumah Makan Garnet, kedua di depan Rindam lalu di depan Triple M. Nah di depan Triple M ini saya tersengat listrik," ungkapnya lalu menyebutkan sebelumnya juga sudah memasang baliho di lokasi lain.

Baca juga: Tak Susah Cari Klenteng di Kota Manado

"Kamis 3 September malam itu sudah mulai pasang baliho. Waktu itu saya ditelpon Pak Sek Pol PP, kemudian dijemput Boby Mantiri serta dua rekan pol PP. Selanjutnya kami ambil baliho di salah satu tempat percetakan di Matani. Kemudian ke Anugerah Hall untuk persiapan. Di situ dilihat baliho tersebut milik Paslon Jilly Gabriealla Eman dan Virgie, kemudian dipasang di depan aula Tunas Karya," tambah Chriss.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved