Pilkada 2020
Debat Pilkada Sulut, VAP Tiga Kali Singgung Tidak Mau Lagi Masuk Bui
Vonnie Anneke Panambunan (VAP) dua kali menyinggung tak mau lagi ia masuk bui, saat Debat Pilgub 2020 di Makatete, Desa Warembungan
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUN MANADO.CO.ID, MANADO - Vonnie Anneke Panambunan (VAP) dua kali menyinggung tak mau lagi ia masuk bui, saat Debat Pilgub 2020 di Makatete, Desa Warembungan, Minahasa, Kamis (5/11/2020).
VAP pernah sekali dicokok KPK dalam kasus dugaan korupsi ketika periode pertama menjadi Bupati Minut. Setelah bebas penjara VAP kembali terpilih sebagai Bupati Minut.
Ia pertama kali menyinggung soal masuk penjara ketika merespons pertanyaan Olly Dondokambey soal strategi mitigasi bencana
Menurutnya menjadi gubernur harus perhatikan masyarakat. 'Kenapa? Pertama harus lihat UU lingkungan hidup, jangan sampai di situ tidak boleh kong beking," katanya didampingi cawagub Hendri Runtuwene.
Baca juga: Hasil Survei Indonesian Observer Tertinggal Jauh, Ini Kata Kubu JGE-VB
Baca juga: Masalah Karyawan Perusahaan Ini, Berakhir di Ruang Wali Kota
Baca juga: Terharu, Michaela Paruntu Basuh Kaki Oma Stin dan Opa Jony di Tompaso Baru
Misalnya satu tempat ada gunung tinggi, jangan ada izin buat rumah di situ, atau penebangan pohon, gunung -gunung jangan dibotaki, jangan potong pohon. Kalau hujan datang banjir.
"Saya sebagai Bupati apa yang saya lakukan, saya sudah pernah rasa penjara lantaran tandatangan, jadi kita nimau kalau tandatangan. Harus UU dengan ada," ungkap Politisi Partai Nasdem ini.
Ia mengatakan di RS kabupaten Minut, meski investasi besar sekali, kalau amdal tidak ada ia tak mau tanda tangan.
Baca juga: Terharu, Michaela Paruntu Basuh Kaki Oma Stin dan Opa Jony di Tompaso Baru
"Kita nimau dua kali masuk penjara. Beking apa apa harus dengan UU penetapan lingkungan hidup. Termasuk gunung api, banjir longsor. Kalau tidak memungkinkan jangan," kata dia
"Kalau gunung berapi Tuhan yang tahu, siapa mo se brenti itu Gunung berapi mo keluar, cuma Tuhan yang tahu. Kalau longsor dan banjir Torang bisa cegah, lihat lingkungan kalau tidak boleh dibuat jangka dibuat," ungkapnya lagi.
VAP juga merespons pertanyaan strategi pertambangan aspek lingkungan serta kesehatan masyarakat yang dilontarkan CEP.
Baca juga: Sejarah & Makna Logo Hari Pahlawan 20 November, Mengenang Pertempuran Maha Dahsyat di Surabaya 1945
Menurutnya pertambangan itu bagus, ia mencontohkan di Kaltim ada izinnya. Sebab itu, izin harus diurus dengan benar, ada amdalnya.
'Periksa dulu, bagaimana caranya diambil emasnya, jangan pakai meracuni air (merkuri)," ujarnya.
"Mesti sesuai UU, kita nimau tandatangan kalau nda sesuai UU. Kalau salah tanda tangan maso bui, kalau kita gubernur mesti lihat lingkungan hidup sangat penting. Jangan sembarang tandatangan," katanya lagi. (ryo)
Baca juga: Survei Berbeda-beda di Pilkada Manado, JPAR : Orang Cerdas Pasti Paham