Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Kotamobagu

Ranperda PSU di Kotamobagu Rampung, Siap Uji Publik

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu mulai membahas Ranperda Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU)

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Alpen Martinus
Ranperda PSU di Kotamobagu Rampung, Siap Uji Publik 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu mulai membahas Ranperda Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU), di ruang rapat DPRD Kotamobagu, Rabu (4/11/2020).

Pembahasan dilakukan bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), bersama Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu.

Rapat tersebut dipimpin oleh Beggie Gobel Ketua Bapemperda, dan dihadiri Chelsia Paputungan Kadis PRKP Kotamobagu, Claudy Mokodongan Kadis PUPR Kotamobagu, Hendra Dilapanga Kabag Hukum, juga Ishak Sugeha.

Nampak pembahasan dilakukan dengan suasana santai. Terlihat hanya merapihkan saja Ranperda yang sudah pernah dibahas.

Baca juga: HJP Lantik Tim Pemenangan Milenial, Masuk Politik Ingin Berbuat Lebih dan Menjadi Berkat

Baca juga: Kantor Pertanahan Boltim Serahkan 14 Sertifikat kepada Pemkab Boltim dan 1 Sertifikat PLN

Baca juga: PDIP Bolsel Targetkan OD-SK Menang 80 Persen di Pilkada Sulut

Usai pembahasan, Beggie Gobel menjelaskan, bahwa ini sudah finalisasi dan akan dibawa ke ranah uji publik.

Seluruhnya ada 15 BAB dan 28 pasal. Termasuk satu pasal yang ditambahkan terkait teknis penyerahan dari developer ke pemerintah.

Ranperda PSU menurutnya sudah sangat mendesak, sebab selama ini pemerintah belum bisa masuk ke kawasan perumahan untuk melakukan intervensi anggaran perbaikan PSU.

"Lantaran pengembang belum menyerahkan PSU ke pemerintah, itulah makanya kita rampungkan payung hukumnya, untuk mendukung UU yang sudah ada," jelasnya.

Baca juga: Pekerja Kecewa UMP Tak Naik: Ini Pasti Ada Apa-Apanya, Jangan-Jangan Covid hanya Jadi Alasan

Di Kota Kotamobagu ada sekitar 9 perumahan yang belum menyerahkan aset PSU ke pemerintah Kota Kotamobagu, sehingga pemerintah belum bisa melakukan perbaikan terhadap kerusakan PSU yang terjadi, dan masih menjadi tanggung jawab pengembang.

"Dalam Perda diatur juga soal tenggat waktu yang diberikan kepada pengembang untuk menyerahkan aset PSU ke pemerintah, termasuk sanksi juga diatur," jelasnya.

Pun menurutnya, jika pengembang kolebs, maka pemerintah bisa ambil alih, agar PSU bisa diperbaiki.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sambangi Bolsel, Steven Kandouw Gunakan Kopiah Karanji Khas Gorontalo

"Kita nanti akan undang juga pengembang dan calon pengembang, juga Pemerintah Kecamatan, desa, dan kelurahan agar bisa memasukkan saran dalam uji publik yang akan dijadwalkan oleh Dinas PRKP," ujarnya.

Sementara itu Chelsia Paputungan menjelaskan, bahwa finalisasi dilakukan lantaran pada pembahasan sebelum terjadi miskomunikasi sehingga belum kunjung diselesaikan.

"Ranperda ini sangat diperlukan untuk dijadikan Perda, supaya warga di perumahan juga bisa merasakan fasilitas PSU yang memenuhi syarat," jelasnya.

Baca juga: Olly-Steven Dukung Rencana Pembangunan Islamic Center di Bolmut

Sebab, selama ini pemerintah tidak bisa masuk untuk melakukan perbaikan, jika belum diserahkan oleh pengembang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved