Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Tercatat UU Nomor 11 Tahun 2020, UU Cipta Kerja Diunggah di Situs Remi Kemensetneg

Meski melalui jalan terjal, ada unjuk rasa buruh dan mahasiswa, pemerintah dan DPR RI tetap kukuh menuntaskan Undang-Undang Cipta Kerja

Editor: Aswin_Lumintang
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi berikan keterangan pers soal UU Cipta Kerja. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Meski melalui jalan terjal, ada unjuk rasa buruh dan mahasiswa, pemerintah dan DPR RI tetap kukuh menuntaskan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah resmi ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

UU Cipta Kerja resmi berlaku mulai Senin 02 November 2020.
UU Cipta Kerja resmi berlaku mulai Senin 02 November 2020. (Setneg.go.id)

Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Baca juga: Kisah Tomas, Murid Yesus yang Penuh dengan Keraguan: Sekali-kali Aku Tidak akan Percaya

Baca juga: JIKA Anda Berkumur dengan Air Garam Setiap Hari, 7 Manfaat Luar Bisa ini Akan Terjadi Pada Tubuhmu

Baca juga: Inilah Kepala Daerah di Indonesia yang Tetap Menaikkan UMP di Wilayah Masing-masing

Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman. Sebelumnya diketahui jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.

Mulanya di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.

Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf setebal 905 halaman.

Kemudian, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.

Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.

Editor: Sanusi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved