UU Cipta Kerja
Tercatat UU Nomor 11 Tahun 2020, UU Cipta Kerja Diunggah di Situs Remi Kemensetneg
Meski melalui jalan terjal, ada unjuk rasa buruh dan mahasiswa, pemerintah dan DPR RI tetap kukuh menuntaskan Undang-Undang Cipta Kerja
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Meski melalui jalan terjal, ada unjuk rasa buruh dan mahasiswa, pemerintah dan DPR RI tetap kukuh menuntaskan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah resmi ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Baca juga: Kisah Tomas, Murid Yesus yang Penuh dengan Keraguan: Sekali-kali Aku Tidak akan Percaya
Baca juga: JIKA Anda Berkumur dengan Air Garam Setiap Hari, 7 Manfaat Luar Bisa ini Akan Terjadi Pada Tubuhmu
Baca juga: Inilah Kepala Daerah di Indonesia yang Tetap Menaikkan UMP di Wilayah Masing-masing
Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.
Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman. Sebelumnya diketahui jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.
Mulanya di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.
Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf setebal 905 halaman.
Kemudian, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.
Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.
Editor: Sanusi