Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Inilah Kepala Daerah di Indonesia yang Tetap Menaikkan UMP di Wilayah Masing-masing

Sejumlah kepala daerah di Indonesia yang tetap menaikkan UMP di wilayah masing-masing. Ada lima kepala daerah.

Bangka Pos
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi ( UMP). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Indonesia sudah memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021. 

Sudah diputuskan oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah

Namun meski demikian, masih ada kepala daerah yang tetap menaikkan UMP

Inilah kepala daerah yang tetap menaikkan UMP

Mereka tetap menaikkan UMP di wilayah masing-masing, walau kenaikannya masih di bawah 6 persen.

Diketahui, meski keputusan dari Menaker soal UMP telah tertuang dalam Surat Edaran (SE), tapi keputusan final penetapan UMP 2021 tetap diserahkan kepada kepala daerah masing-masing provinsi.

Berikut lima kepala daerah yang tetap menaikkan UMP 2021 sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Ganjar Pranowo

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari saat mengumumkan kenaikan UMP Jateng di rumah dinasnya, Jumat (30/10/2020).(KOMPAS.com/pemprov jateng)
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari saat mengumumkan kenaikan UMP Jateng di rumah dinasnya, Jumat (30/10/2020).(KOMPAS.com/pemprov jateng) (KOMPAS.com)

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memilih untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 3,27 persen.

Penetapan upah ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/58 Tahun 2020 bertarikh 28 Oktober 2020.

Meskipun tidak signifikan, ada kenaikan UMP dari Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979 pada 2021.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan."

"Sudah kami tetapkan UMP Jateng 2021," kata Ganjar dikutip dari Tribun Jateng.

Ganjar menegaskan pihaknya tidak menggunakan SE Menteri Tenaga Kerja, melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved