Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Said Iqbal: Klaster Ketenagakerjaan Banyak Pasal Rugikan Buruh, Minta Cabut UU Nomor 11 Tahun 2020

Kaum buruh meminta pemerintah mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang baru ditandatangani

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Presiden KSPI, Said Iqbal. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kaum buruh meminta pemerintah mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang baru ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Senin (2/11/2020).

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama buruh Indonesia meminta agar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dicabut atau dibatalkan.

Said Iqbal, Presiden KSPI
Said Iqbal, Presiden KSPI (TRIBUNNEWS)

“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Menurut kajian dan analisis yang dilakukan KSPI bahwa dalam salinan UU No 11 Tahun 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan, ditemukan banyak pasal yang merugikan kaum buruh.

Yang merugikan di antaranya berlakunya kembali sistem upah murah, PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, dan nilai pesangon dikurangi.

"Oleh karena itu KSPI meminta nilai pesangon dikembalikan sesuai isi UU 13/2003," tuturnya.

Hal lainnya yang disoroti buruh dari UU No 11 Tahun 2020 adalah PHK menjadi mudah dengan hilangnya frasa batal demi hukum terhadap PHK yang belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Baca juga: Pesan Akan Dihapus Otomatis, WhatsApp Akan Punya Fitur Dissapearing Messages

Baca juga: Demokrat Bentuk Satgas Hadapi Pilkada Sulut, Cegah Covid-19, Agar Menang dan Tetap Sehat

Baca juga: Detik-detik Teroris Mengamuk dan Meledakkan Diri saat Disergap Polisi di Austria, Petugas Tertembak

KPSI juga menilai Tenaga Kerja Asing (TKA) buruh kasar cenderung akan mudah masuk ke Indonesia karena kewajiban memiliki izin tertulis menteri diubah menjadi kewajiban memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang sifatnya pengesahan.

Selain itu, cuti panjang berpotensi hilang karena menggunakan frasa dapat, jam kerja dalam penjelasan UU No 11 Tahun 2020 memberi peluang ketidakjelasan batas waktu kerja.

"Ini berpotensi menyebabkan buruh tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan pensiun, dan beberapa sanksi pidana yang sebelumnya ada menjadi dihilangkan," terang dia.

UU Cipta Kerja Mulai Berlaku, Kini Berisi 1.187 Halaman

Undang-Undang Cipta Kerja kini resmi diundangkan setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020).

Draf resmi UU Cipta Kerja ini juga telah diunggah pemerintah di situs Kementerian Sekretariat Negara, yang beralamat di https://jdih.setneg.go.id.

Secara resmi, aturan ini bernama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kali ini, draf resmi UU Cipta Kerja memiliki 1.187 halaman.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved