Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Presiden KSPSI Janji Setiap Sidang UU Cipta Kerja di MK Dihadiri Ribuan Buruh

Pantang mundur. Itulah perjuangan yang ditunjukkan kaum buruh dan pekerja dalam menentang Undang-Undang Cipta Kerja yang telah ditandatangani

Editor: Aswin_Lumintang
(Tribunnews/JEPRIMA)
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). Mereka menuntut pengesahan UU Cipta Kerja itu yang tidak mengakomodir usulan dari mitra perusahaan untuk membuat perjanjian bersama (SP/SB) dalam pertemuan tim tripartit. Selain itu, KSBSi juga mendesak soal kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan dan besaran pesangon diturunkan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pantang mundur. Itulah perjuangan yang ditunjukkan kaum buruh dan pekerja dalam menentang Undang-Undang Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. 

Terkait hal ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan buruh akan mengawal sidang gugatan uji materi terhadap Undang-undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). Mereka menuntut pengesahan UU Cipta Kerja itu yang tidak mengakomodir usulan dari mitra perusahaan untuk membuat perjanjian bersama (SP/SB) dalam pertemuan tim tripartit. Selain itu, KSBSi juga mendesak soal kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan dan besaran pesangon diturunkan. Tribunnews/Jeprima
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). Mereka menuntut pengesahan UU Cipta Kerja itu yang tidak mengakomodir usulan dari mitra perusahaan untuk membuat perjanjian bersama (SP/SB) dalam pertemuan tim tripartit. Selain itu, KSBSi juga mendesak soal kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan dan besaran pesangon diturunkan. Tribunnews/Jeprima ((Tribunnews/JEPRIMA))

Andi Gani menyebut aksi buruh dalam mengawal jalannya persidangan akan berlangsung secara damai.

"Kita akan penuhi setiap sudut Mahkamah Konstitusi di setiap sidang. Tentunya dengan damai dan penuh kesejukan. Kami buktikan hari ini ribuan buruh yang turun ke jalan tidak ada rusuh-rusuh, semua damai," ujar Andi Gani di Jakarta, Senin (2/11/2020).

Dia yakin pengajuan uji materi masih dapat dijadikan saluran untuk memperjuangkan nasib buruh yang menggugat pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja.

Menurutnya, langkah konstitusional dengan jalan uji materi ke MK ini harus dilakukan secara baik dan benar.

"Kami yakin MK masih menjadi benteng keadilan," ucap Andi Gani.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea. (KONTAN)

Meski begitu, Andi Gani meminta MK tetap independen dalam mengadili dan memutus perkara uji materi UU Cipta Kerja nantinya. Dia meminta para hakim MK tidak terintervensi oleh pihak lain.

Selain itu, Andi Gani berharap MK tidak bermain-main dengan gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Menurutnya, gugatan sangat berkaitan dengan nasib para buruh.

"Karena ini menyangkut sekian juta buruh Indonesia. Kita memberi pesan kuat ke MK dan kepada majelis hakim yang mulia, jangan pernah menistakan perjuangan murni kaum buruh. Jangan pernah menganggap main-main," kata Andi Gani.

Seperti diketahui, dua organisasi buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (2/11/2020).

Kedatangan mereka untuk menyampaikan surat pernyataan sikap ke perwakilan MK.

siden Joko Widodo (tengah) didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nuwa Wea (kiri) dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019). Pertemuan presiden dengan pimpinan konfederasi buruh tersebut membahas kondisi investasi dan ketenagakerjaan.
siden Joko Widodo (tengah) didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nuwa Wea (kiri) dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019). Pertemuan presiden dengan pimpinan konfederasi buruh tersebut membahas kondisi investasi dan ketenagakerjaan. (ANTARA FOTO/Bayu Prasetyo/wpa/aww.)

Hal ini dilakukan setelah mereka tidak mendaftarkan gugatan uji materiil terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja pada hari ini karena UU itu belum memiliki nomor.

Para buruh diterima oleh Sekjen MK, Guntur Hamzah, Panitera Muda MK, Triyono Budhiarto dan Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

Dalam pertemuan itu, juga hadir Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel dan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved