Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Gubernur Anies Baswedan Sebut 1.545 Tenaga Profesional Pelacak Kontak yang Direkrut Bukan Relawan

Gubernur Anies membuka lowongan untuk pelacak kontak. Terkait hal tersebut Anies Baswedan membuka lowongan untuk 1.545 tenaga profesional.

Editor: Glendi Manengal
(istimewa)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui pandemi Covid-19 masih terus melanda Indonesia.

Khususnya DKI Jakarta, hingga Gubernur Anies membuka lowongan untuk pelacak kontak.

Terkait hal tersebut Anies Baswedan membuka lowongan untuk 1.545 tenaga profesional.

Baca juga: Anggota TNI dan Brimob Musnahkan Ladang Ganja 2,5 Hektare, Bantu Tugas BNN Pusat

Baca juga: Pengendara Tewas Tabrak Median Jalan Tadi Malam Diduga Berkendara Sambil Main HP, Ini Fakta-faktanya

Baca juga: Satlantas Polresta Manado Bagikan Masker ke Pengendara dan Sembako ke Penyapu Jalan


foto : Ilustrasi virus corona di Indonesia. (ist)

Pemprov DKI Jakarta membuka lowongan 1.545 tenaga profesional pelacak kontak (contact tracer) dan petugas data (data manager).

Pendaftaran itu hanya dibuka sampai Rabu (4/11/2020) pukul 23.59.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tenaga profesional itu mendaftar secara sukarela atas inisiatif sendiri.

Mereka akan mendapatkan honor sebesar Rp 360.000 (uang harian dan transportasi), setelah 8 jam bekerja di puskesmas per hari.

Karena itu, Anies Baswedan menilai peran mereka bukanlah relawan, melainkan tenaga kesehatan, karena mendapat honor dari pemerintah.

“Itu bukan relawan, tapi tenaga profesional untuk melakukan tracing,” kata Anies Baswedan di DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Anies Baswedan mengatakan, mereka akan diberdayakan sampai Desember 2020, atau disesuaikan dengan kebutuhan yang ada.

“Kami rekrut tentu mengikuti kondisi pandeminya."

"Jadi memang tahun anggaran ini kan sampai Desember 2020, nanti ya dilihat perkembangan ke depannya,” ujar Anies Baswedan.

Dikutip dari situs Dinas Kesehatan DKI Jakarta, pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir, serta mengunggah ijazah terakhir dan surat keterangan sehat dalam bentuk pdf.

Pendaftaran paling lambat 4 November pukul 23.59 WIB ke tautan berikut:

https://bit.ly/PendaftaranTenagaTracerCovid19DKI (untuk Relawan Pelacak Kontak), dan https://bit.ly/PendaftaranDataManajerCovid19DKI (untuk Relawan Petugas Data).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved