Kasus Pelecehan
Sudah 20 Kali Beraksi, Pemuda Ini Ditangkap Minta Dihukum Mati Karena Aksi Begal Bejatnya ke Wanita
Setelah melakukan 20 kali aksi bejatnya kepada para perempuan. Kini pembegal bejat ini diminta dihukum mati.
Dijelaskan Kapolres Palangkaraya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, AF pernah terlibat tindah pidana cabul terhadap anak tahun 2017.
"Dia divonis 5 tahun 2 bulan, kemudian bulan Februari 2020 dapat bebas bersyarat," tutur Dwi.
Masih dikatakan Dwi, sejak Februari sampai Oktober, pelaku mengaku sudah 20 kali melakukan aksi begal payudara tersebut.
"Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 289 junco pasal 281 ancaman hukuman 9 tahun dan 2 tahun 4 bulan," sambungnya.
Terkait permintaan pelaku untuk dihukum mati, Dwi menyebut pelaku saat itu dalam pengaruh narkoba.
"Pada saat kami tangkap kemarin, itu masih terpengaruh obat narkoba,"
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga terkena penyakit kelamin. Kami berusaha obati, kami isolasi agar tak menyebar penyakitnya," ungkap Kapolres.
Terkait korban lainnya, Dwi mengatakan baru satu wanita yang melapor.
Korban mengaku dilecehkan saat sedang berolahraga di samping kantor.
"Berinisial NI, umur 25 tahun karyawan BUMN. Hari Sabtu di samping kantor Gubernur dia sedang duduk untuk berolahraga pagi,"
"Memang di sana dijadikan lokasi olahraga.
Hingga saat ini polisi masih menerima laporan jika ada orang lain yang jadi korban pelecehan AF.
"Kami masih menerima laporan lain jika ada," tutur AF.
Begal payudara di Depok
Aksi begal payudara kembali terjadi di Kota Depok. Kali ini pelaku yang berinisial SP (25) beraksi di Gang Karet, Pondok Cina, Beji, pada Rabu (28/10/2020) kemarin malam.