Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Positif Covid-19 dari Hasil Rapid Test, Ibu Hamil Ditolak 4 RS, Pernyataan Dokter Dinilai Janggal

Kuasa hukum pasien Akriman Hadi menjelaskan, RH yang hamil awalnya memeriksakan kandungan ke bidan desa pada 12 September 2020.

Editor:
Kloase/Tribunmanado
Ilustrasi - Ibu hamil positif Covid-19 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kisah seorang ibu hamil yang ditolak RS karena Covid-19.

Menurut informasi yang ada, Ibu hamil berinisial RH tersebut positif Covid-19.

Ia dinyatakan positif setelah menjalani rapid test, bukan tes swab.

Akibatnya, ia ditolak melahirkan di empat rumah sakit di Lampung.

RH kemudian melayangkan somasi sebanyak dua kali pada rumah sakit tersebut.

Sebab, menurutnya pernyataan dokter tersebut dinilai janggal, karena ia dinyatakan positif setelah menjalani rapid test, bukan tes swab.

Ilustrasi - Sukarelawan vaksin virus corona meninggal dunia.
Ilustrasi - Sukarelawan vaksin virus corona meninggal dunia. (Foto: iStockphoto/Halfpoint)

Berawal dirujuk ke RS karena riwayat keguguran

Kuasa hukum pasien Akriman Hadi menjelaskan, RH yang hamil awalnya memeriksakan kandungan ke bidan desa pada 12 September 2020.

Namun, bidan menyarankan RH dirujuk ke rumah sakit karena pertimbangan kondisinya.

"Dari pemeriksaan bidan desa, klien kami dinyatakan tensi darahnya tinggi dan memiliki riwayat keguguran serta kuret sehingga bidan desa merujuk ke Rumah Sakit Permata Hati di Kota Metro," kata dia.

Rapid test, tiba-tiba dinyatakan positif Covid-19

Di Rumah Sakit Permata Hati, RH menjalani serangkaian pemeriksaan.

Petuga medis melakukan observasi, check up, pengambilan darah dan rapid test.

Ia pun sempat diberikan obat menurunkan tensi serta antikejang.

Namun, tiba-tiba RH dan keluarganya dikejutkan dengan kedatangan dokter yang menyatakan ia positif terinfeksi Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved