Penanganan Covid
Positif Covid-19 dari Hasil Rapid Test, Ibu Hamil Ditolak 4 RS, Pernyataan Dokter Dinilai Janggal
Kuasa hukum pasien Akriman Hadi menjelaskan, RH yang hamil awalnya memeriksakan kandungan ke bidan desa pada 12 September 2020.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kisah seorang ibu hamil yang ditolak RS karena Covid-19.
Menurut informasi yang ada, Ibu hamil berinisial RH tersebut positif Covid-19.
Ia dinyatakan positif setelah menjalani rapid test, bukan tes swab.
Akibatnya, ia ditolak melahirkan di empat rumah sakit di Lampung.
RH kemudian melayangkan somasi sebanyak dua kali pada rumah sakit tersebut.
Sebab, menurutnya pernyataan dokter tersebut dinilai janggal, karena ia dinyatakan positif setelah menjalani rapid test, bukan tes swab.

Berawal dirujuk ke RS karena riwayat keguguran
Kuasa hukum pasien Akriman Hadi menjelaskan, RH yang hamil awalnya memeriksakan kandungan ke bidan desa pada 12 September 2020.
Namun, bidan menyarankan RH dirujuk ke rumah sakit karena pertimbangan kondisinya.
"Dari pemeriksaan bidan desa, klien kami dinyatakan tensi darahnya tinggi dan memiliki riwayat keguguran serta kuret sehingga bidan desa merujuk ke Rumah Sakit Permata Hati di Kota Metro," kata dia.
Rapid test, tiba-tiba dinyatakan positif Covid-19
Di Rumah Sakit Permata Hati, RH menjalani serangkaian pemeriksaan.
Petuga medis melakukan observasi, check up, pengambilan darah dan rapid test.
Ia pun sempat diberikan obat menurunkan tensi serta antikejang.
Namun, tiba-tiba RH dan keluarganya dikejutkan dengan kedatangan dokter yang menyatakan ia positif terinfeksi Covid-19.