BPJS Kesehatan
Cara Registrasi Ulang Keanggotaan BPJS Kesehatan, Tidak Registrasi Dinonaktifkan Sementara!
Program Registrasi Ulang diadakan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak, berikut ini informasi penting untuk para perserta BPJS Kesehatan
Menurut informasi yang ada, peserta BPJS Kesehatan yang tidak melakukan registrasi ulang, kartunya akan dinonaktifkan sementara.
Dikabarkan, saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengadakan program Registrasi Ulang.
Program ini untuk sebagian peserta BPJS Kesehatan.
Registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan dimulai Minggu (1/10/2020).
Program Registrasi Ulang diadakan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).
Diberitakan Kompas.com, Sabtu (31/10/2020), Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyebutkan, registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Bagaimana cara registrasi ulang?
Registrasi ulang bagi peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu
Petugas BPJS SATU! di Rumah Sakit
BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).
Kemudian, jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam.
Yang harus registrasi ulang
Peserta JKN-KIS yang wajib melakukan registrasi ulang adalah yang belum melengkapi data kepesertaannya dengan NIK.
Untuk mengecek status kepesertaan, bisa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Aplikasi Mobile JKN
- Layanan informasi WhatsApp (CHIKA) di nomor 081-187-504-00
- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
- Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit
- Aplikasi JAGA KPK
Jika pada saat mengecek status kepesertaan muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta wajib memperbarui data NIK.
