Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tahun 2021 UMP Jawa Jawa Tengah Naik, Ganjar Pranowo: Ini Pedoman untuk Seluruh Kabupaten Kota

UMP ini merupakan pedoman bagi pemerintah kabupaten atau kota di Jawa Tengah, untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Editor: Ventrico Nonutu
Dok Humas Pemprov Jateng
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Jawa Tengah tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen.

Hal tersebut diumumkan secara resmi oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).

Menurutnya, penetapan UMP telah melalui proses pembahasan dan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi, yang terdiri dari wakil pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1.2 Juta Segera Dicairkan, Ini Jadwal Pencairan Gelombang Kedua untuk Pekerja Swasta

Baca juga: KABAR GEMBIRA untuk Guru Honorer, Ada Peluang Bagi Anda untuk Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan

UMP ini merupakan pedoman bagi pemerintah kabupaten atau kota di Jawa Tengah, untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Tanggal 28 Oktober 2020, kami tandatangani UMP provinsi Rp 1.798.979,12 (naik Rp 56.963,90)."

"Ini merupakan pedoman untuk seluruh kabupaten kota yang ada, di mana mereka akan menyiapkan UMK."

"Mereka punya waktu hingga tanggal (tenggat) 21 November,” ujar Ganjar, dikutip dari Jatengprov.go.id, Jumat.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman selama ini, Provinsi Jawa Tengah menggunakan skema UMK dalam penetapan upah di kabupaten dan kota.

Sementara, UMP didasarkan sebagai batas minimal bagi penyusunan UMK di daerah.

Ganjar berujar, dengan penetapan ini maka dua daerah yakni Banjarnegara dan Wonogiri, harus melakukan penyesuaian.

Kenaikan tersebut senilai Rp 50.979,12 untuk Banjarnegara dan Wonogiri naik sebesar Rp 1.979,12.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Sakina Roselasari mengatakan, inflasi di Jawa Tengah pada September 2020 adalah 1,42 persen.

Sedangkan, pertumbuhan ekonomi sebesar 1,85 persen.

Disinggung soal SE Menteri Tenaga Kerja M/11/HK.04/X/2020 agar Upah Minimum 2021 sama dengan tahun 2020, Sakina menyebut telah menerimanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved