Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

SKCK Online

Syarat dan Ketentuan yang Harus Disiapkan Untuk Pembuatan SKCK Secara Online, Berikut Selengkapnya

Pemohon juga dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang telah tersedia.

(skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com)
Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian. 

1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.

2. Foto depan ukuran 4×6 latar belakang merah 2 lembar.

3. Foto samping kiri ukuran 4×6 latar belakang merah 1 lembar.

4. Foto samping kanan ukuran 4×6 latar belakang merah 1lembar.

5. Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya).

Setelah melengkapi semua dokumen, pemohon dapat melanjutkan proses pembuatan SKCK.

Baca juga: Bukan Shanty, Sosok Wanita Cantik Teman Syahrini Ini yang Bikin Denny Cagur Jadi Jago Gombal

Berdasarkan prosedur di laman skck.polri.go.id, berikut tata cara membuat SKCK online:

1. Pelamar membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/ ata klik >>>di Sini.

2. Pilih menu "Form Pendaftaran" yang ada di pojok kanan.

3. Pilih keperluan pembuatan SKCK, contohnya "Polres - melamar sebagai PNS", lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran.

4. Klik lanjut dan isi data pribadi.

5. Unggah pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6.

6. Klik lanjut dan isi data keluarga.

7. Klik lanjut dan isi riwayat pendidikan dari SD hingga universitas.

8. Klik lanjut dan isi pertanyaan soal perkara pidana atau pelanggaran.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved