Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Selebriti

Mayangsari: Utang Bambang Tri Rp 50 Miliar Itu, Ibarat Kenakalan Guru Kepsek yang Tanggungjawab

Cerita mengenai utang Bambang Trihatmodjo yang ikut menjadi pembahasan di keluarganya, di utarakan sang istri tercinta Agustina Mayangsari.

Editor: Aswin_Lumintang
Instagram/mayangsaritrihatmodjoreal/melly_goeslaw
Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo (kiri), Melly Goeslaw dan Anto Hoed (kanan) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Cerita mengenai utang Bambang Trihatmodjo yang ikut menjadi pembahasan di keluarganya, di utarakan sang istri tercinta Agustina Mayangsari.

Mayangsari mengatakan, ini sebenarnya cerita masa lalu. Namun, karena sudah ada bumbu politiknya maka menjadi begini.

Mayangsari
Mayangsari (instagram.com/mayangsaritrihatmodjoreal)

Sang istri konglomerat, Mayangsari mengatakan soal perseteruan sang suami dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Mayangsari menegaskan, Bambang selalu bertanggung jawab atas semua persoalannya.

Pelantun lagu Tiada Lagi itu menilai perkara utang masa lalu tersebut bukanlah kesalahan Bambang.

"Iya kalau masalah itu terus terang aja saya nggak mau terlalu menjawab karena itu bukan koridor saya untuk menjawab. Yang saya tahu suami saya orang baik, dia orang yang sangat-sangat bertanggung jawab dan dia tidak pernah meninggalkan PR-nya. Dan yang saya tangkap pun juga ceritanya itu, kita sangat-sangat terbuka sih. Begitu," kata Mayangsari saat ditemui di Gedung TransTV, Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Sosok Hyon Song Wol, Mantan Kekasih Dampingi Pemimpin Korut, Singkirkan Adik dan Istri Kim Jong Un?

Baca juga: KABAR Terbaru Novia Bachmid, Akui Cuma Bisa Menangis, Kalau Kangen Orang Tua di Sulut

 Benarkah Bambang Trihatmodjo yang harus dibayar ke negara?

Sesuai data yang berhasil dirangkum,  perkara ini berawal ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencekal Bambang untuk ke luar negeri. Bambang dicekal karena perkara piutang penyelenggaraan Sea Games 1997.

Sri Mulyani menyodorkan utang yang harus dibayar putra ketiga Presiden ke-2 RI Soeharto itu sebesar Rp 50 miliar ditambah bunga 5% per tahun.

Bambang Triatmojo Gugat Menkeu Sri Mulyani,
Bambang Triatmojo Gugat Menkeu Sri Mulyani, (Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal @smindrawat)

Terkait pencekalan ini, Bambang yang tak terima itu pun menggugat Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat.

Dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2020), ada dua permintaan utama yang diajukan pihak Bambang di PTUN. Gugatan Bambang memiliki nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT, didaftarkan sejak 15 September lalu.

Permintaan pertama adalah menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020. Keputusan itu adalah landasan hukum untuk pencekalan Bambang untuk ke luar negeri.

Pihak Bambang juga meminta Kemenkeu segera mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020. Selanjutnya, pihak Sri Mulyani sebagai tergugat dijadwalkan memberi jawaban secara elektronik pada 5 November 2020 mendatang.

Apa sebenarnya yang menyebabkan utang demikian besar ini? Kuasa hukum Bambang Tri, Prisma Wardhana Sasmita menjelaskan, kasus yang membelit ini terjadi saat Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997. Untuk teknis pelaksanannya, dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.

Mayang Sari, Bambang Trihatmojo dan anak
Mayang Sari, Bambang Trihatmojo dan anak (instagram)

Ayah Bambang yang kala itu menjadi Presiden RI menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres).

"Dana tersebut adalah dana Non APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg," kata Prisma kepada wartawan, Minggu (27/9/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved