Penerimaan CPNS
Login sscn.bkn.go.id Untuk Ajukan Sanggahan Hasil Akhir CPNS 2019, Berikut Caranya
Masa sanggah hasil akhir CPNS 2019 ini hanya bisa dilakukan peserta sekali saja dan dilakukan selama 3 hari.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
Hasil akhir seleksi CPNS 2019 tersebut diumumkan melalui surat pengumuman nomor B/ 328/S.KP.01.00/2020 tentang Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2019.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS Kemenpan RB 2019 adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Bagi para peserta CPNS 2019 yang dinyatakan tidak lolos, dapat melakukan sanggahan melalui sscn.bkn.go.id.
Masa sanggah hasil akhir CPNS 2019 ini hanya bisa dilakukan peserta sekali saja dan dilakukan selama 3 hari.
Hal itu telah diungkapkan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono.
Baca juga: Perawat yang Tangani Covid-19 Masih Ada yang Kerja 8 Jam per Sif, Sudah Mulai Titik Kejenuhan
"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS."
"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," kata Paryono.
Berikut cara ajukan sanggahan hasil akhir CPNS 2019, yang Tribunnews kutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019:
1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing atau klik >>>Di Sini.
2. Peserta dinyatakan TIDAK LULUS, akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.
3. Perhatikan tanggal akhir sanggah yang berada di bawah keterangan 'Ajukan Sanggah'.

4. Jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol 'Ajukan Sanggah' akan otomatis hilang dan Peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
5. Setelah klik tombol 'Ajukan Sanggah', akan muncul kolom sanggah, seperti 'Perihal Sanggah', 'Alasan Sanggah' dan 'Bukti Sanggah'.
6. Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai 'Sertifikat Pendidik' dan 'Nilai SKB CAT', silahkan langsung isi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.
7. Tetapi jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.