Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Menaker Ida Fauziyah Tak Naikkan Upah Minimum 2021, Sekjen FSPMI: Kami Pertanyakan Negara di Mana?

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang tidak menaikan UMP 2021 mendapat banyak sorotan.

Editor: Ventrico Nonutu
Tribunnews.com/Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. 

"Pemerintah betul-betul tidak ada kepedulian, rasa kemanusiaan sama sekali di tengah pandemi Covid-19 ke pekerja," papar Mirah.

Mirah menjelaskan, pada 16 Oktober 2020 terdapat pertemuan antara Dewan Pengupahan Nasional, Dewan Pengupahan Daerah, pengusaha, dan pemerintah.

Dari pertemuan itu, kata Mirah, terdapat dua pendapat, yaitu perwakilan serikat pekerja meminta ada kenaikan upah minimum 2021 untuk diserahkan ke Dewan Pengupahan Daerah masing-masing.

"Dari pengusaha Apindo meminta pemerintah tidak menaikkan UMP 2021."

"Sedangkan pemerintah tidak menyampaikan pendapat," papar Mirah yang juga perwakilan serikat pekerja di Dewan Pengupahan Nasional.

Dari dua pendapat tersebut, kata Mirah, pemerintah terlihat lebih mengakomodir kepentingan pengusaha, dibanding nasib pekerja.

"Lagi-lagi sikap pemerintah tidak bijaksana sama sekali, dengan mengedepankan win win solution," ucap Mirah.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, sampai 27 Oktober malam, dilaporkan ada 18 provinsi yang telah sepakat mengikuti surat edaran terkait penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020, Menaker memutuskan upah minimum tahun 2021 sama seperti tahun ini.

"Terkait upah minimum sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi yang akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," tutur Ida Fauziah di Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Berdasarkan pantauan sampai Selasa 27 Oktober 2020 pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi.

Sidang dilakukan untuk persiapan penetapan upah minimun (UM) tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan

Ke-18 provinsi itu adalah:

1. Jawa Barat

2. Banten

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved