Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Buruh Menolak

KSPI Tolak Upah Minimum 2021 Tidak Mengalami Kenaikan, Said Iqbal Contohkan Ekonomi 1998

Kalangan buruh tak hanya menolak Undang-Undang Cipta Kerja melainkan juga menolak Upah Minimum yang tahun 2021

Editor: Aswin_Lumintang
ISTIMEWA
Presiden KSPI Said Iqbal 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kalangan buruh tak hanya menolak Undang-Undang Cipta Kerja melainkan juga menolak Upah Minimum yang tahun 2021 tidak mengalami kenaikan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan buruh Indonesia menolak upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan dari tahun ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani (kiri) bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor, Senin (30/9/2019). 



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bertemu Jokowi di Istana, 2 Presiden Buruh Andi Gani dan Said Iqbal Konsisten Tolak UU Cipta Kerja, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/07/bertemu-jokowi-di-istana-2-presiden-buruh-andi-gani-dan-said-iqbal-konsisten-tolak-uu-cipta-kerja?page=all.
Penulis: Adi Suhendi
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani (kiri) bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor, Senin (30/9/2019). Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bertemu Jokowi di Istana, 2 Presiden Buruh Andi Gani dan Said Iqbal Konsisten Tolak UU Cipta Kerja, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/07/bertemu-jokowi-di-istana-2-presiden-buruh-andi-gani-dan-said-iqbal-konsisten-tolak-uu-cipta-kerja?page=all. Penulis: Adi Suhendi (Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com)

Menurut Said, Indonesia bukan pertama kali mengalami resesi ekonomi yang dikaitkan dengan kenaikan upah minimum.

Ia mencontohkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 1998 minus 17, 6 persen dan inflasi mendekati 78 persen. Tetapi saat itu, upah minimum naik 16 persen.

"Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen,” papar Said secara daring menyikapi surat edaran UMP 2021 tidak naik, Jakarta, Jumat (30/10/2020).

Dengan analogi yang sama, kata Said, pertumbuhan ekonomi dan inflansi saat ini lebih baik, dibandingkan tahun 1998 dan 1999.

Baca juga: Menlu Amerika Mike Pompeo Kunjungi Indonesia, Dubes China: Provokasi Hubungan Tiongkok- Indonesia

Baca juga: Fahri Hamzah Tanggapi Pernyataan Megawati soal Anak Muda: Seharusnya Elite Politik Introspeksi

Di mana, pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan minus 8 persen dan inflansi 3 persen.

"Atas dasar itu, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8 persen," ucap Said.

Namun, jika dirasa berat bagi pengisaha, Said menyebut Dewan Pengupahan dan Pemerintah Daerah dapat berunding untuk menetapkan kenaikan upah minimum yang dirasa tepat.

"Jangan dipukul rata, bahwa semua perusahaan tidak mampu membayar kenaikan upah minimum. Bahkan kalau pun ada yang tidak mampu, undang-undang sudah memberikan ruang untuk melakukan penangguhan upah minimum," tutur Said.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved