Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Menarik

Penjelasan Menkeu soal Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Dipengaruhi Daya Beli Masyarakat

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) buruh di 2021.

Editor: Alexander Pattyranie
Tribunnews.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan

Upah Minimum Provinsi (UMP) buruh di 2021.

Hal itu diungkapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Ingat Wanita Yang Ditemukan di Penangkaran Buaya? Ini Kabar Terbarunya, Ternyata Korban Pembunuhan

Baca juga: Profil Vieranni, Model Cantik Asal Sulawesi yang Dilamar dengan Mahar Rp1,7 Miliar

Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Wanita Tewas Mengenaskan Terlindas Truk, Memotong dari Kiri dan Tersenggol

TONTON JUGA :

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengungkapkan alasannya.

Ia mencatat inflasi di Indonesia rendah dan ini terkait indikator penetapan upah 2021.

"Mengenai upah minimum, dalam hal ini bahwa inflasi kita cukup rendah.

Jadi, memang dalam hal ini dari sisi inflasi yang biasanya mengurangi daya beli masyarakat itu

memang dalam situasi yang rendah," ujarnya saat konferensi pers virtual, Selasa (27/10/2020).

Menurut Sri Mulyani, rendahnya inflasi memang harus tetap menjadi perhatian karena berarti

sektor usaha masih dalam situasi yang sangat tertekan.

"Namun, masyarakat juga tertekan, sehingga kita harus sama-sama menjaganya untuk bisa pulih.

Caranya dengan tidak menimbulkan trigger salah satu yang kemudian bahkan menimbulkan d

ampak negatif kepada yang lainnya," katanya.

Di sisi lain, eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemerintah akan terus

memperbaiki daya beli masyarakat imbas tidak adanya kenaikan UMP.

"Seperti yang disampaikan bahwa keseluruhan belanja pemerintah tahun 2020 ini yang berhubungan

dengan bantuan sosial mencapai lebih dari 220 triliun.

Itu adalah untuk berbagai macam bantuan langsung kepada masyarakat yang diharapkan

bisa membantu daya beli," pungkas Sri Mulyani.

Tanggapan Serikat Buruh hingga Pengamat Ketenagakerjaan

Menaker Tak Adil

Deputi Presiden Bidang Konsolidasi Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh

Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) Surnadi, menyoroti keputusan Menteri Ketenagakerjaan

Ida Fauziyah, yang tidak menaikkan Upah Minimum Tahun 2021.

Menurutnya, pemerintah memiliki kecenderungan berpihak hanya pada pengusaha.

Hal itu didasari dengan hasil dialog Dewan Pengupahan SE Indonesia pada 15-17 Oktober 2020

di Hotel Harris Kembangan, di mana ada 2 keputusan yakni :

1.Ump /UMK/umsp/umsk penetapannya diserahkan ke masing masing wilayah. Rekomendasi Dewan Pengupahan unsur SP/SB (serikat pekerja atau seriat buruh).

2. Penetapan upah 2021 sama dengan tahun 2020 usulan Apindo/Kadin.

"Ada dua rekomendasi usulan itu. Tiba-tiba ada Surat Edaran yang menyatakan upah tahun 2021

tidak naik," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/10/2020).

"Atinya menaker hanya mementingkan usulannya Apindo saja. Ini yang buruh tidak pernah harapkan.

Mestinya menaker mengakomodir kepentingan buruh juga.

Eggak boleh sepihak ini namanya tidak adil," sambung dia.

Ia melanjutkan, pandemi Covid-19 tidak sama sekali tidak diharapkan buruh.

Namun, pemerintah tetap bisa mempertimbangkan adanya kenaikan upah minimum tahun depan,

dengan melihat kondisi di mana masih ada 11 sektor yang masih beroperasi saat Covid-19.

"Saya beri contoh dua saja. Pertama, kesehatan dan makanan. Sektor itu kan tidak terkena dampak.

Harusnya Surat Edaran itu, jangan dong pukul rata pada semua sektor," ungkapnya.

Adapun 11 sektor usaha yang masih bisa beroperasi saat PSBB tersebut adalah :

Perusahaan kesehatan, Usaha bahan pangan, Energi, Telekomunikasi dan teknologi informatika,

Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri strategis, Pelayanan dasar,

utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu,

serta Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Memberatkan Buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menolak keputusan pemerintah yang tidak menaikkan upah minimum (UMP) di tahun 2021.

Andi Gani mengatakan, keputusan ini dapat membuat daya beli masyarakat semakin menurun.

"Ini sangat memberatkan buruh dalam kondisi kesulitan ekonomi dan daya beli masyarakat yang lagi turun, tentu sangat berat," ujar Andi Gani di Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Andi Gani meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah harus mengajak bicara serikat buruh sebelum memutuskan.

Andi mengakui pengusaha memang banyak yang lagi dalam kondisi susah. Tapi buruh juga jauh lebih susah. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan UMP 2021.

Sementara, bagi perusahaan yang tidak mampu dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan UMP setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebaiknya Naik

Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar mengomentari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan

tentang penetapan UM (upah Minimum) 2021 yang ditujukan kepada para gubernur.

Menurutnya, SE Menaker hanya acuan bagi para gubernur sebelum menetapkan UM tahun berikutnya.

UM ditetapkan oleh para gubernur paling lambat 1 November baik berupa UMP maupun UMK.

“Saya menilai SE Menaker tersebut adalah sebuah imbauan, dan bukan sebuah regulasi yang wajib

dipatuhi Gubernur,” kata Timboel kepada Tribunnews, Selasa (27/10/2020).

“Mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 atau pun UU Cipta Kerja, yang memiliki hak prerogative

menetapkan UM adalah gubernur, sehingga bisa saja gubernur menetapkan UM tidak sesuai

dengan SE Menaker,” tambahnya.

Timboel menerangkan hal ini kerap kali terjadi di tahun-tahun sebelumya.

SE Menaker mengimbau dan meminta delapan persen tetapi ada gubernur yang menetapkan

kenaikan UM lebih dari delapan persen.

“Ini biasa terjadi dari tahun ke tahun,” imbuh dia.

SE Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada

masa Pandemi Covid-19 meminta para gubernur, pada point 1, untuk tidak menaikkan UM di tahun 2021.

Ini artinya UM 2021 akan sama dengan UM di 2020 saat ini.

Permintaan Menaker kepada Gubernur untuk tidak menaikkan UM di 2021 didasari oleh

perhitungan 64 item KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang telah ditetapkan Bu Menaker.

Walaupun ada kenaikan 4 item KHL, sebelumnya 60 item KHL, namun Pemerintah menurunkan kualitas item-item KHL lainnya sehingga ketika dijumlahnya berdasarkan data BPS maka nilai total KHL sebagai acuan UM di 2021 tidak mengalami kenaikan.

“Saya kira penambahan 4 item KHL dengan menurunkan kualitas beberapa item KHL yang lama adalah tidak tepat, dan ini tidak obyektif melihat kondisi riil di masyarakat,” pungkasnya.

Sementara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said dalam pernyataannya, Selasa (27/10/2020).

(Tribunnews.com/Yanuar Riezqi Yovanda)

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Rusia Cegat Pesawat Pengintai AS dan Jerman di Laut Baltik, Dikawal Sukhoi Su-27 Jauhi Perbatasan

Baca juga: Cerita Tragis Sakiko Wanita Jepang Pertama Pikat Bung Karno Sebelum Dewi Soekarno, Bunuh Diri di DKI

Baca juga: Ari Wibowo Ditangkap di Jepang, WNI yang Jadi Komplotan China Bikin Pemalsuan Berkas Penting Jepang

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/10/27/upah-minimum-2021-tidak-naik-ini-penjelasan-menkeu-sri-mulyani.

Penulis: Yanuar Riezqi Yovanda

Editor: Sanusi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved