Upah Minimum Provinsi
Penjelasan Menaker Ida Fauziyah soal Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 yang Tak Dinaikkan
Surat Edarannya telah diterbitkan Menaker yang akan ditujukan ke seluruh Gubernur di Indonesia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya pemerintah sudah Sahkan upah minimum tahun depan tidak ada kenaikan.
Untuk Surat Edarannya telah diterbitkan Menaker yang akan ditujukan ke seluruh Gubernur di Indonesia.
Terkait hal tersebut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berikan penjelasan.
Baca juga: Model Cantik One Pride MMA, Vieranni Dilamar di Helikopter Panaik Rp 1,7 M, Sang Pria Jadi Sorotan
Baca juga: Innalillah, Guru Muda Pencak Silat Meninggal Mendadak saat Latih Pernapasan, Ambruk Kejang-kejang
Baca juga: Tangis Pecah, Aktris Cantik Ini Beri Rumah Mewah 2 Lantai untuk ART yang Sudah 17 Tahun Mengabdi
foto : Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziah. (Tribunnews.com)
Pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip Selasa (27/10/2020).
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021.
Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.
KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.