KemenPANRB
MenPANRB Larang ASN Mudik dan Cuti, Pembagian ASN Kerja di Kantor dan Rumah, Putus Mata Rantai Covid
Pemutusan mata rantai Covid-19 di lingkungan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi fokus Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemutusan mata rantai Covid-19 di lingkungan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi fokus Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPANRB). Terkait hal ini pihaknya telah membuat aturan yang tujuannya agar para ASN ini disiplin dalam mematuhi protap kesehatan.
Baca juga: Begini Nasib Karyawan yang Pensiun, Pensiun Dini, Kena PHK saat Covid-19
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil peran penting dalam memutus penyebaran Covid-19.
Menurut Tjahjo, ASN harus sebagai pionir masyarakat diminta untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.
Hal itu disampaikan Tjahjo saat menjadi pembicara dalam acara Silaturahmi Nasional Badan Publik dan Rapat Koordinasi Nasional ke-11 Komisi Informasi se-Indonesia secara virtual di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (26/10/2020).
“Sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia, ASN memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh, mengorganisir, dan menggerakkan masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Menteri Tjahjo
Lebih lanjut, Tjahjo menyampaikan perlu dilakukan pengawasan yang ketat atas penerapan protokol kesehatan di lingkungan pemerintah.
Kementerian/lembaga dan pemda diharapkan dapat memastikan ASN tetap sehat dan tidak terinfeksi Covid-19 saat memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun menyelenggarakan pemerintahan.
Berbagai strategi telah dilakukan Kementerian PANRB untuk memutus rantai penularan Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Sejumlah kebijakan telah diterbitkan Menteri PANRB, mulai dari pengaturan lokasi bekerja dari rumah atau di kantor, pelarangan mudik dan cuti, pengaturan perjalanan dinas, penyesuaian sistem kerja ASN pada tatanan normal baru, hingga pembentukan crisis center
Covid-19.
Baca juga: Andrei Angouw Ucapkan Selamat ke Silangen, dr Andi Kutip Mazmur 127: 1, Bersaing Dengan 6 Nama
Baca juga: Kabar Baik Angka Kesembuhan Pasien Virus Corona di Indonesia, dr Reisa Menyampaikan
Baca juga: CHORD Gitar dan Lirik Lagu Aku Harus Jujur - Kerispatih, Jangan Salahkan Keadaan Ini Sayang
Melalui Surat Edaran yang diterbitkan Menteri PANRB, ia meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah untuk mengatur dan memastikan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dengan fleksibillitas lokasi bekerja dari rumah atau di kantor.
Walaupun bekerja dengan lokasi yang fleksibel, kedisiplinan tetap diperhatikan. Apabila ada ASN yang melanggar ketentuan peraturan, maka diberikan hukuman disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pembatasan perjalanan dinas juga diterapkan untuk ASN. Dalam melakukan perjalanan dinas, PPK harus memastikan agar penerbitan dan pemberian tugas kepada ASN terkait dilaksanakan dengan selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian.
Meskipun ada pembatasan aktivitas di tengah pandemi, ASN dituntut untuk produktif dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Kinerja birokrasi harus terjaga untuk memastikan program-program pemerintah dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. Walaupun harus tetap produktif, tatanan normal baru dilakukan dengan memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan.
Setiap instansi pemerintah di Pusat dan Daerah juga diimbau memperkuat Tim Penanganan Covid-19 sebagai pusat penanganan krisis (crisis center) Covid-19 untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tjahjo-kumolo-2742.jpg)