Sunda Empire
Masih Ingat Kasus Sunda Empire? Ini Akhir Kisah Kerajaan Ilusi dan 3 Fakta yang Bikin Hakim Ngakak
Adapun yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa yang telah meresahkan masyarakat terutama masyarakat Sunda
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus Sunda Empire? Inilah akhir kisah kerajaan ilusi yang menghebohkan tanah air beberapa waktu lalu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10/2020) menjatuhi hukuman tiga petinggi Sunda Empire, Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Ki Ageng Rangga Sasana, dua tahun penjara.
Ketiganya dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
"Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Rangga Sasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong, Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi saat membacakan amar putusannya.
Adapun yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa yang telah meresahkan masyarakat terutama masyarakat Sunda.
Sedang yang meringankan adalah ketiganya bersikap sopan selama sidang dan belum pernah dihukum, serta memiliki gagasan untuk menciptakan perdamaian dunia.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut para terdakwa selama empat tahun.
Sebelumnya, pengacara ketiga terdakwa membacakan pleido yang berisi permohonan kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa tuntutan JPU dibatalkan demi hukum dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
"Mohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untutk menyatakan bahwa tuntutan JPU batal demi hukum, membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan JPU, memohon pada Yang Mulia Majelis Hakim untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata kuasa hukum terdakwa Erwin Syahduddi.
Bikin ngakak hakim
Sebelumnya, sidang pemeriksaan terdakwa pentolan Sunda Empire di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jawa Barat diwarnai gelak tawa, Selasa (25/8/2020).
Pasalnya, terdakwa kasus membuat onar yang tergabung dalam Sunda Empire, Nasri Banks dan istrinya Rd Ratnaningrum, serta Rangga Sasana saat ditanya jaksa dan hakim menjadi bahan tertawaan.
Pengunjung yang datang untuk menyaksikan jalannya sidang juga ikut ngakak atas pengakuan ketiga terdakwa.
Berikut fakta-faktanya:
1. Akui Pengadilan Negeri Bandung wilayah kekuasaannya