Penanganan Covid
Libur Panjang, Kasat Pol PP Minsel Minta Warga Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Mulai Rabu (28/10/2020) sampai Jumat (30/10/2020) masyarakat akan menikmati libur panjang dalam rangka cuti bersama nasional
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Mulai Rabu (28/10/2020) sampai Jumat (30/10/2020) masyarakat akan menikmati libur panjang dalam rangka cuti bersama nasional.
Diperkirakan masa libur panjang itu akan dimanfaatkan masyarakat khususnya yang tinggal Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dengan cara bersantai ke tempat-tempat umum seperti lokasi wisata, cafe dan tempat lainnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Minsel Henri Palit, Selasa (27/10/2020) mengingatkan kepada masyarakat supaya dalam menikmati libur panjang tersebut, tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan.
Henri Palit menuturkan petugas Sat Pol PP akan tetap bekerja di lapangan dan memberikan sanksi baik lisan maupun tertulis kepada masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Perekrutan KPPS KPU Kotamobagu Masih Tahap Tanggapan Masyarakat
Baca juga: Utamakan Protokol Kesehatan, Polri Imbau Masyarakat Liburan Sehat dengan Hindari Kerumunan
Baca juga: BREAKING NEWS: Rio Dondokambey Terpilih Ketua Umum KADIN Sulut 2020-2025
"Karena itu dimanapun kita berada tetap pakai masker, hindari kerumunan dan jaga jarak," ujar mantan Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Minsel itu.
Kasat Pol PP Minsel juga meminta kepada pengelola tempat wisata, cafe, warung, rumah makan dan sebagainya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Setiap lokasi-lokasi umum harus menyediakan tempat cuci tangan dan sabun.
"Ini untuk kebaikan kita bersama. Mari sama-sama kita cegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Minsel," pungkasnya.
Baca juga: Antisipasi Hal-hal Tak Diinginkan, Polres Tomohon Kawal Penjemputan Jenazah Korban Penikaman
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: