Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wanita Tewas di Kolam Buaya

Fakta Baru Wanita Cantik yang Tewas Ditangan Selingkuhan, Pelaku 2 Kali Berhubungan Sebelum Dibunuh

Kasus pembunuhan seorang wanita cantik yang ditemukan di kolam buaya. Terkait hal tersebut kini mulai terungkap fakta-fakta baru.

Editor: Glendi Manengal
istimewa
Foto wanita cantik yang dibunuh selingkuhannya dan ditemukan di kolam buaya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan seorang wanita cantik yang ditemukan di kolam buaya.

Terkait hal tersebut kini mulai terungkap fakta-fakta baru.

Sebelumnya diketahui wanita tersebut dibunuh seorang pria yang adalah selingkuhan korban, dan sebelum ditemukan tewas ternyata sempat lakukan hal ini.

Baca juga: Sosok Prajurit TNI Serka Eri, Anak Buah Jenderal Andika Perkasa, Selami Got Isi Bangkai dan Sampah

Baca juga: TERUNGKAP- Misteri Pembunuhan WNA di Kebon Jeruk Jabar, Ternyata Rekan Korban yang Taruhan Main PS

Baca juga: Senjatanya Dirampas Orang Tak Dikenal, Anggota Polisi Ditembak 2 Kali di Perut Tadi Pukul 12.15 WIB


foto : Tim gabungan mengevakuasi mayat wanita yang ditemukan di tepi kolam Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, Rabu (21/10/2020). (KOMPAS.com)

Kematian pelayan kafe yang ditemukan tewas di kandang buaya mulai terungkap.

Fakta baru kematian Fransiska alias FS, wanita berusia 25 tahun yang ditemukan di kandang buaya itu terkuak setelah pelaku berhasil ditangkap oleh polisi.

Pelaku diketahui berunisial RA (35) yang diamankan polisi di wilayah Kalimantan Tengah pada Minggu (25/10/2020)

"Iya pelaku sudah diamankan di Kalteng. Sekarang masih dalam perjalanan ke Berau, jadi kami masih tunggu,” ungkap Rido saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Menurutnya, RA ditangkap di kos-kosan milik kakaknya di Palangkaraya usai menghabisi nyawa FS di bekas kandang buaya, Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

"(Fransiska,red) pendatang dari Jawa yang kebetulan bekerja di Berau," ujar Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto

Atas perbuatannya, RA disangkakan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Karena ini pembunuhan berencana," ungkap Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto.

Dari penangkapan RA, terungkap fakta bahwa korban sempat dua kali diajak berhubungan intim oleh pelaku.

Mulanya keduanya menggunakan mobil menuju lokasi di tepi kolam Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur.

“Dalam perjalanan menuju lokasi, pelaku singgah beli tali dan lakban niatnya untuk membunuh. Tapi korban ini enggak tahu,” tutur dia.

Setelah tiba, pelaku kembali melakukan hubungan badan bersama korban di dalam mobil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved