Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Direktur Perusahaan yang Bawa Senjata Api di Pesawat Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Seorang direktur perusahaan ditahan karena membawa senjata api di pesawat.

Editor: Alexander Pattyranie
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Suasana saat jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta gelar jumpa pers terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TANGERANG - Seorang direktur perusahaan ditahan karena membawa senjata api di pesawat.

Direktur ini berinisial SAS berusia 55 tahun.

Ia pun terancam hukuman 20 tahun penjara.

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Rusia Cegat Pesawat Pengintai AS dan Jerman di Laut Baltik, Dikawal Sukhoi Su-27 Jauhi Perbatasan

Baca juga: Cerita Tragis Sakiko Wanita Jepang Pertama Pikat Bung Karno Sebelum Dewi Soekarno, Bunuh Diri di DKI

Baca juga: Ari Wibowo Ditangkap di Jepang, WNI yang Jadi Komplotan China Bikin Pemalsuan Berkas Penting Jepang

TONTON JUGA :

Senjata tersebut dimiliki oleh seorang penumpang pesawat di Bandara Soetta berinisial SAS (55).

“Awalnya dia berniat melakukan perjalanan penerbangan dari Jakarta menuju

Makasar,” ujar Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Adi Ferdian Saputra, saat merilis

pengungkapan kasus senpi dan amunisi ilegal, Selasa (27/10/2020).

Pada saat pengecekan oleh petugas Avsec, didapati SAS membawa senjata api.

Kemudian petugas Avsec berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.

“Dia membawa senjata api jenis revolver,” ucapnya.

Adi menjelaskan jajarannya melakukan interogasi kepada yang bersangkutan.

Namun pelaku saat ditanyakan tidak dapat menunjukan kelengkapan administrasi

atau surat kelengkapan senjata api yang dibawanya ini.

“Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman hukumannya penjara 20 tahun atau seumur hidup,” kata Kapolres.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander mengungkap

mengenai latar belakang tersangka.

Alex menyebut bahwa SAS ini merupakan seorang pengusaha.

“Dia bekerja sebagai Direktur sebuah perusahaan,” ungkap Alex.

Menurutnya tersangka mendapatkan senjata tersebut dari kawannya.

Dengan membelinya pada tahun 2015.

“Ini yang masih kami dalami. Kami masih terus telusuri senjata api yang dimilikinya

itu berasal dari mana,” tuturnya.

Mantan polisi

Dalam pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal ini, pihak Polresta Bandara Soetta

juga mengamankan satu orang pelaku terkait kasus tersebut.

Pelaku diketahui berinisial ZI (35) mantan anggota polisi.

“Dia dulu anggota, tapi sudah diberhentikan secara tidak hormat,” ujar Kombes Adi.

Adi menyebut pihaknya bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam penyidikan kasus ini.

Sejumlah barang bukti pun disita polisi dari pengiriman paket tersebut.

“Kami berhasil mengamankan 50 butir peluru dan satu pucuk senjata airsoft gun,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander menambahkan pihaknya

masih terus mendalami kasus ini.

Penyidik reserse akan menelusuri profil tersangka ZI untuk mengungkap

seluruh fakta hukumnya.

“Sebanyak 50 butir peluru tajam itu dihargai Rp 7,5 juta. Kami masih melakukan

proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Alex.

(Wartakotalive/Andika Panduwinata)

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Ingat Wanita Yang Ditemukan di Penangkaran Buaya? Ini Kabar Terbarunya, Ternyata Korban Pembunuhan

Baca juga: Profil Vieranni, Model Cantik Asal Sulawesi yang Dilamar dengan Mahar Rp1,7 Miliar

Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Wanita Tewas Mengenaskan Terlindas Truk, Memotong dari Kiri dan Tersenggol

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bawa Senjata Api di Pesawat, Direktur Perusahaan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Atau Seumur Hidup

https://wartakota.tribunnews.com/2020/10/27/bawa-senjata-api-di-pesawat-direktur-perusahaan-terancam-hukuman-20-tahun-penjara-atau-seumur-hidup.

Penulis: Andika Panduwinata

Editor: Dedy

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved