Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Operasi Zebra 2020

Operasi Zebra 2020, Digelar Mulai Hari Ini Senin 26 Oktober, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar!

Operasi zebra ini bakal digelar selama dua pekan, mulai hari ini, Senin 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Editor:
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020). 

Berikut rangkuman terkait pelaksanaan Operasi Zebra 2020:

1. Jadwal Operasi Zebra

Operasi Zebra 2020 ini akan berlangsung selama 14 hari mulai hari ini, Senin (26/10/2020) hingga 8 November mendatang.

Operasi Zebra 2020 ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia.

“Untuk Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

2. Fokus Pelanggaran

Operasi Zebra 2020 fokus pada sejumlah pelanggaran.

Di antaranya menyasar tindakan melawan arus dan menerobos jalur Transjakarta (busway).

Selain itu, beberapa pelanggaran dasar yang kerap dilakukan pemotor juga akan ditegakkan mulai dari tidak memakai helm hingga melanggar marka.

“Kemudian untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” kata Kombes Pol Sambodo.

3. Tekankan sosialiasi

Sambodo juga mengatakan pihak kepolisian nantinya akan lebih banyak melakukan tindakan berupa preemtif dan preventif dalam operasi zebra kali ini

“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” jelasnya.

Kendati demikian, pelanggar yang ketahuan membuat pelanggaran akan ditindak.

4. Penegakan Hukum lewat hunting sistem

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved