Tol Manado Bitung
Mulai Jumat Ini Tol Manado Bitung-Bertarif, Ini Besarannya
Pemberlakuan tarif di jalan Tol Manado Bitung terhitung mulai hari Jumat 30 Oktober 2020 pukul 00.00 Wita
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Setelah melalui sosialisasi lewat sarana spanduk yang dipasang di jembatan sepanjang jalan tol, focus grup discusion (FGD) melibatkan akademisi, Dinas PUPR, Pemerintah Provinsi Sulut dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Berisi informasi penyampaian bahwa jalan Tol Manado Bitung akan bertarif.
Pemerintah Republik Indonesia, melalui keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1492/KPTS/M/2020 tanggal 14 Oktober tentang Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Manado-Bitung Segmen Manado - Simpang Susun Danowudu.
"Pemberlakuan tarif di jalan Tol Manado Bitung terhitung mulai hari Jumat 30 Oktober 2020 pukul 00.00 Wita, dengan besaran tarif tol untuk kendaran Golongan 1 sampai Golongan 5," kata Goerge Manurung, Direktur Utama PT Jasamarga Manado Bitung (JMB) saat jumpa perss di Aula kantor JMB samping Gerbang Tol Manado Sta 00, Senin ( 26/10/2020).
Baca juga: 2 Mahasiswi Unima Support Pasangan Iskandar-Deddy di Pilkada Bolsel
Baca juga: Tegaskan Anti-Kampanye Hitam, CS-WL Lebih Pilih Sebarkan Program Unggulan Sesuai Fakta
Baca juga: Jelang Libur Panjang, Pjs Bupati Minut Clay Dondokambey Imbau Warga tak Abaikan Protokoler Kesehatan
Dia jelaskan untuk kendaraan golongan I dari Gerbang Manado ke Airmadidi Rp 12.000, ke simpang susun (SS) Kauditan Rp 23.000 dan ke ss Danowudu Rp 29.500.
Dari Airmadidi ke SS Kauditan kendaraan golongan 1 dikenakan tarif Rp 10.500, ke SS Danowudu Rp 17.000, Manado Rp 12.000, kemudian dari SS Kauditan ke SS Danowudu rp 6.500, Airmadidi Rp 10.500 dan Manado rp 23.000.
Sedangkan dari SS Danowudu ke SS Kauditan Rp 6.500, Airmadidi Rp Rp 17.000 dan Manado Rp 29.500 (lihat Grafis untuk golongan II sampai V).
Baca juga: Bawa Semangat Milenial, Sarah Dondokambey Resmikan Sekretariat Pemenangan Olly-Steven di Koka
Didampingi Bambang Saptadi selaku Direktur Teknik JMB dan Denny Suherman Direktur Keuangan, PT JMB menjelaskan terkait tarif yang nantinya akan diberlakukan di jalan.
Diikuti sejumlah wartawan secara virtual, serta dari jajarannya seperti Muhbullah Nurdin selaku Plh Anggota BPJT KemenPUPR dan Wimawan Heru Coorporate Communication Grup Head PT Jasamarga.
Adapun sosialisasi yang dilakukan PT JMB terkait jalan tol pertama di Sulut akan bertarif dilakukan oleh pihaknya di laman Facebook dan Instagram Jasamarga, PUPR dan Twitter.
Baca juga: Sosok Wanita di Bekasi, Dibunuh Usai Berhubungan, Luka di Perut & Leher, RW: Keluar Hanya Beli Makan
Sejak hari ini (Senin) pihaknya akan mensosialisasikan tarif tol kepada warga Sulut lewat media massa, cetak, online, elektronik, media sosial dan media luar ruang seperti spanduk, variabel massage dan sarana lainnya.
"Kami menghimbau kepada warga pengguna jalan tol agar menggunakan uang elektronik atau E-Tol dalam bertransaksi di setiap gerbang masuk dan keluar serta memastikan agar saldonya cukup," kata dia.
Dia jelaskan Tol Manado-Bitung menerapkan sistem transaksi tertutup, yaitu tarif tol dikenakan proposional sesuai jarak pengguna jalan dengan besaran ratif Rp 1.111/Kilometer.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemuda Talete Meninggal Dunia Kena Tikaman Pisau Taji Ayam
Secara keseluruhan, total panjang Jalan Tol Manado-Bitung adalah 39 Km yang dibangun dengan konsep Kerja sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).
Jalan tol ini terdiri dari dua seksi, Seksi 1 Manado-Airmadidi sepanjang (14 Km) yang dibangun Pemerintah dan Seksi 2 Airmadidi-Bitung (25 Km) yang dibangun PT JMB.