Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pencurian

Curi Mesin Perahu di Boltim dan Hendak Dijual di Manado, Polresta Manado Bekuk 5 Pelaku

Tim Paniki Rimbas 1 dan Tim Macan Satreskrim Polresta Manado menangkap pelaku pencurian mesin perahu.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Mesin perahu yang berhasil dicuri para pelaku AB (23), AP (27), JP (26), EW (29), dan MIM (27). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tim Paniki Rimbas 1 dan Tim Macan Satreskrim Polresta Manado menangkap pelaku pencurian mesin perahu.

Para pelaku berjumlah lima orang, yakni AB (23) dan AP (27) yang merupakan warga Molobok Barat, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), JP (26) dan EW (29) warga Bangomolunow, Bolaang Mongondow (Bolmong), dan MIM (27) warga Motoboi Kecil, Kotamobagu.

Kelima pelaku dikabarkan mencuri mesin tempel perahu milik nelayan bernama Bargun Uwen, warga Molobok Induk, Boltim, Jumat (23/10/2020) tengah malam.

Kronologinya, usai melaut pada malam tersebut korban menambatkan perahunya di tepi pantai.

Baca juga: Ini Sektor Usaha yang Berpotensi Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi Sulut di Semester II 2020

Baca juga: Operasi Zebra Samrat 2020 Dimulai, Kasatlantas: Patuhi Peraturan Daripada Urusannya Panjang

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemuda Talete Meninggal Dunia Kena Tikaman Pisau Taji Ayam

Saat kembali keesokan harinya, korban mendapat mesin perahu miliknya raib, bahkan posisi perahunya sudah di tengah laut.

Mendapati kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Nuangan Polres Boltim.

Sialnya bagi tersangka, beberapa hari kemudian Tim Macan dan Tim Paniki mendapatkan informasi bahwa ada mobil Avanza bernomor polisi DB 1871 KC dai Bitung yang akan menjual mesin perahu tersebut ke Manado.

Baca juga: Brigjenpol Rudi Darmoko Jabat Wakapolda Sulut, AKBP Wahyu Purwidiarso Jadi Kapolres Bolmut

Baca juga: RSUD Kotamobagu Butuh Gedung NICU dan PICU

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Manado.

Penangkapan ini juga dibenarkanKasubbag Humas Polresta Manado, Iptu Yusak Parinding.

“Para pelaku merupakan residivis kasus serupa,” ujarnya, Senin (26/10/2020).

Yusak memaparkan bahwa para pelaku tadinya hendak menjual mesin perahu tersebut namun tidak jadi karena harga tidak sesuai kesepakatan senilai Rp 15 juta.

“Para pelaku beserta barang bukti telah dijemput dan diserahkan kepada pihak Polres Boltim untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Yusak.(*)

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka Akhir Oktober, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Baca juga: Niatnya Ingin Uang Rp 24 Juta Digandakan, Pria Ini Malah Ditipu Uangnya Digandakan Tapi Jadi Mainan

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved