Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Oknum Polisi Dipecat

Banyak Terlibat Kasus Narkoba, Total 113 Oknum Polisi Dipecat Sejak Awal 2020

Dari awal 2020 hingga saat ini banyak oknum polisi yang dipecat. Diketahui semua oknum polisi yang dipecat tersebut paling banyak karena narkoba.

Editor: Glendi Manengal
net
Ilustrasi Polisi Dipecat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dari awal 2020 hingga saat ini banyak oknum polisi yang dipecat.

Diketahui semua oknum polisi yang dipecat tersebut paling banyak karena narkoba.

Terkait hal tersebut Polri akan terus memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Baca juga: Operasi Zebra 2020 Serentak Seluruh Indonesia, Ini Tips Biar Bebas dari Tilang Selama 14 Hari

Baca juga: Dul Jaelani Tetapkan Cintanya Kepada Tissa Biani, Tutup Pintu untuk Cewek Lain, Ari Lasso Kaget

Baca juga: Survei Indikator Tempatkan Ganjar Prabowo Presiden Pasca Jokowi, Punya Duit Rp 9,9 M

Mabes Polri mencatat 113 oknum polisi dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran berat.

Data itu merupakan data terakhir sejak Januari hingga Oktober 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, mayoritas anggota Polri yang dipecat karena terseret kasus narkoba.

"Tindakan tegas polisi yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba, dipecat."

"Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono lewat keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).

Namun demikian, Argo tidak menjelaskan ihwal jumlah pasti anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba.

Dia hanya menjelaskan oknum anggotanya yang terlibat masalah hukum termasuk narkoba ada yang sudah inkrah, dan masih berproses di persidangan.

"Ada yang sudah inkrah keputusan pengadilan dan ada yang masih berproses," ungkapnya.

Argo menuturkan Polri akan terus memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Bahkan, tak segan menindak siapa pun, termasuk anggota Polri yang terlibat.

"Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sudah sangat jelas dan tegas."

"Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati, karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum," tegas Argo.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved