Penanganan Covid
Gubernur Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB, Antisipasi Libur Panjang Pada Akhir Oktober 2020
PSBB DKI Jakarta kembali diperpanjang. Seperti yang diketahui sampai saat ini kasus covid-19 masih terus bertambah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - PSBB DKI Jakarta kembali diperpanjang.
Seperti yang diketahui sampai saat ini kasus covid-19 masih terus bertambah.
Terkait hal tersebut membuat Gubernur Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB.
Baca juga: Sosok Vicy Melanie, Wanita yang Dinikahi Kevin Aprilio dengan Mahar Uang Tunai Rp 251.020
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Masa Transisi
Baca juga: Ojol Ini Tiba-tiba Ditikam Penumpang Dari Belakang Saat Dalam Perjalanan, Korban & Pelaku Tewas
foto : Ilustrasi virus corona dikeramaian. (ist)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama dua pekan.
Adapun PSBB transisi ini dimulai dari Senin (26/10/2020) sampai Minggu (8/11/2020) mendatang.
Anies mengatakan, perpanjangan PSBB transisi mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1020 tahun 2020 tentang Pemberlakukan PSBBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Surat itu ditetapkan Anies pada 9 Oktober silam.
Keputusan itu menjelaskan, pemerintah daerah dapat memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari bila tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB masa transisi sebelumnya.
Hal ini tentunya, sebagaimana dari pantauan dan evaluasi Gugs Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
Namun apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB transisi ini dapat dihentikan.
“Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” ujar Anies berdasarkan keterangan yang diterima pada Minggu (25/10/2020).
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II.
Mulai Senin (12/10/2020) warga Jakarta akan kembali memasuki fase PSBB transisi seperti bulan Juni-Agustus 2020 silam.
Anies mengatakan, meski saat ini penularan Covid-19 masih terjadi, namun tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif.
Hal itu berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.