Penanganan Covid
Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Masa Transisi
PSBB Masa Transisi tersebut diperpanjang selama 14 hari kedepan dan dimulai pada 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020.
Editor:
Ventrico Nonutu
TRIBUN/HO/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali.
Namun, terjadi perbaikan perilaku mencuci tangan dari 39% (12 Oktober 2020) menjadi 43% (24 Oktober 2020).
Masyarakat diimbau untuk saling mengingatkan dalam menerapkan perilaku 3M sehari-hari.
Penerapan 3M ini penting demi kebaikan bersama agar dapat memutus mata rantai penularan Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies Baswedan Perpanjang PSBB Transisi Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Jakarta