Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penerimaan CPNS 2020

Begini Aturan Penentuan Kelulusan CPNS 2019 Jika Hasil Nilai Tes SKD dan SKB Sama

Rangkaian kegiatan seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) tahun 2019 akan segera berakhir.

(AFP/JUNI KRISWANTO)
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. 

Berdasarkan peraturan tersebut, prinsip dan penentuan kelulusannya adalah sebagai berikut:

Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi

Apabila nilai SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes

Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Apabila nilai tersebut masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister.

Sedangkan untuk lulusan SMA/Sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertullis di ijazah

Apabila nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.

Masa sanggah

Setelah proses penentuan kelulusan dilakukan dan pengumuman disampaikan, para peserta seleksi CPNS 2019 pun akan diberian masa sanggah.

Masa sanggah dapat digunakan untuk mengakomodasi pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan masing-masing instansi.

Adapun pengumuman hasil CPNS dijadwalkan pada 30 Oktober 2020.

Baca juga: BPJS Kesehatan Umumkan Hasil Anugerah Lomba Karya Jurnalistik, Berikut Daftar Para Pemenang 

"Masa sanggah itu nanti setelah pengumuman. Masas sanggah 1-3 November," kata Paryono.

Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB diperbolehkan melakukan penyanggahan hasil.

Unsur yang dapat disanggah meliputi hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya tidak masuk dalam ranking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," jelasnya.

Paryono mengatakan, sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada laman SSCASN. Mekanisme pelaporan akan tersedia dan dapat diakses setelah pengumuman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jika Hasil Nilai Tes Sama, Ini Aturan Penentuan Kelulusan CPNS 2019

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved