Selasa, 7 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penerimaan CPNS 2020

Begini Aturan Penentuan Kelulusan CPNS 2019 Jika Hasil Nilai Tes SKD dan SKB Sama

Rangkaian kegiatan seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) tahun 2019 akan segera berakhir.

(AFP/JUNI KRISWANTO)
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Informasi terkait rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2021 menyedot perhatian publik.

Disebutkan, pemerintah akan kembali mengadakan penerimaan CPNS yang dilaksanakan tahun depan.

Hal tersebut setelah Rangkaian kegiatan seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) tahun 2019 akan segera berakhir.

Berdasarkan jadwal yang tertera dalam Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V 116-4/99, seluruh tahapan seleksi, yaitu hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), telah selesai digelar.

Ujian SKB CPNS Akan Dilaksanakan di 4 Lokasi, Berikut Daftarnya Tempatnya
Ujian SKB CPNS Akan Dilaksanakan di 4 Lokasi, Berikut Daftarnya Tempatnya (IST)

Pengolahan hasil SKD dan SKB pun telah dilakukan pada 8-18 Oktober 2020.

Adapun rekon integrasi hasil SKD dan SKB dilakukan pada 19-23 Oktober 2020.

Dengan demikian, jadwal yang tersisa adalah untuk penyampaian hasil seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan usul penetan NIP.

Lantas, bagaimana proses penentuan kelulusan CPNS 2019 ini?

Penentuan kelulusan 

Dalam unggahan terbaru di media sosial resmi BKN, disebutkan bahwa pengolahan hasil seleksi SKD dan SKB didasarkan pada dua prinsip, yaitu:

Pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 persen dan 60 persen.

Dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB

Baca juga: Tim Gugus Tugas Covid 19 Kotamobagu Siap Pantai Warga Liburan Agar Patuhi Protokol Kesehatan

Jika hasil akhir sama

Kemudian, apabila setelah dilakukan integrasi nilai (SKB dan SKD) dan hasil akhir dari sejumlah peserta sama, penentuan kelulusan didasarkan pada prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

"Aturannya bisa dilihat di Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23/2019," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Paryono, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (24/10/2020).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved