Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Amalan dan Doa

Dalil Hadits yang Memperbolehkan Salat Zuhur di Rumah Pada Hari Jumat

Mereka yang mempunyai udzur, sakit atau safat, atau sebab lainnya maka salat Jumat boleh diganti dengan salat zuhur.

Editor: Rizali Posumah
(ummi-online.com)
Ilustrasi Salat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Salat Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim laki-laki. Tidak ada salat zuhur di hari Jumat bagi Muslim, hanya ada salat Jumat. 

Namun begitu, bukan berarti hukum ini mutlak adanya. Mereka yang mempunyai udzur, sakit atau safat, atau sebab lainnya maka salat Jumat boleh diganti dengan salat zuhur.

Rasulullah dalam sabdanya yang disampaikan sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,

مَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الْجُمُعَةَ، وَمَنْ لَمْ يُدْرِكِ الرَّكْعَةَ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا

“Siapa yang mendapatkan satu rakaat (bersama imam Jumat) maka dia mendapatkan Jumatan. Dan siapa yang tidak mendapatkan rakaat imam maka dia harus shalat zuhur.” (HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf)

Dalam riwayat lain, dari jalur Hubairah bin Yarim, Ibnu Mas’ud mengatakan,

مَنْ فَاتَتْهُ الرَّكْعَةُ الْآخِرَةُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا

“Siapa yang ketinggalan rakaat terakhir (shalat Jumat) dia harus shalat empat rakaat.” (HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf)

Kemudian dalam riwayat Abdullah bin Ma’dan dari neneknya, beliau menceritakan bahwa Abdullah bin Mas’ud pernah memberikan nasehat kepada kami (para wanita),

إِذَا صَلَّيْتُنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ مَعَ الْإِمَامِ فَصَلِّينَ بِصَلَاتِهِ، وَاذَا صَلَّيْتُنَّ فِي بُيُوتِكُنَّ فَصَلِّينَ أَرْبَعًا

“Apabila kalian pada hari Jumat ikut shalat bersama imam (Jumatan) maka shalatlah sebagaimana shalatnya imam (2 rakaat). Dan jika kalian shalat di rumah, shalatlah empat rakaat.” (HR. Ibn Abi Syaibah dan Abdurrazaq dalam Mushanaf).

At-Turmudzi mengatakan

وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ، قَالُوا: مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الجُمُعَةِ صَلَّى إِلَيْهَا أُخْرَى، وَمَنْ أَدْرَكَهُمْ جُلُوسًا صَلَّى أَرْبَعًا

Demikianlah yang dipraktekkan kebanyakan para ulama di kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya. Mereka mengatakan, ‘Siapa yang menjumpai satu rakaat shalat Jumat maka dia tambahkan satu rakaat lagi. Dan siapa yang menjumpai jamaah Jumatan telah duduk (tasyahud) maka dia harus shalat 4 rakaat.’ (Jami’ at-Turmudzi).

Tata cara melaksanaan salat zuhur

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved