Penumpang Pesawat Tidak Bayar Pajak di 13 Bandara
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, resmi memberikan stimulus.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, resmi memberikan stimulus Pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).
Baca juga: Pesantren Dapat Bantuan Rp 2,6 Triliun
Stimulus sebesar Rp 175 miliar ini, memberikan keringanan kepada penumpang angkutan udara karena tidak perlu lagi membayar pajak saat membeli tiket pesawat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pemberian stimulus untuk seluruh penumpang yang membeli tiket dengan periode 23 Oktober hingga 30 Desember 2020.
"Dengan stimulus ini, penumpang pesawat tidak perlu lagi membayar Airport Tax atau Passenger Service Charge saat membeli tiket pesawat. Pajak ini biasanya sudah include dengan tiket pesawat," ucap Novie dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/10).
Ia juga menyebutkan, melalui stimulus PJP2U ini masyarakat yang ingin bepergian tidak akan dibebankan Airport Tax dan PSC karena biayanya ditagihkan ke pemerintah melalui penyelenggara udara.
Novie juga menyebutkan, stimulus ini akan berlaku hanya untuk penumpang pesawat yang membeli tiket keberangkatan dari 13 bandara yang sudah ditentukan.
Berikut 13 bandara yang berlaku stimulus PJP2U dari Kemenhub, yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Halim Perdanakusuma (Jakarta), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Yogyakarta Kulon Progo (Yogyakarta), Adisucipto (Yogyakarta), Kualanamu (Medan), Komodo (Labuan Bajo), Lombok Raya (Lombok), Jenderal Ahmad Yani (Semarang), Blimbingsari (Banyuwangi), Sam Ratulangi (Manado), Hang Nadim (Batam) dan Silangit (Sumatera Utara).
Baca juga: Menlu AS Khawatir Pengaruh China di Asia Tenggara
"Kami berharap, dengan adanya stimulus ini dapat dimanfaatkan masyarakat melakukan kegiatan yang produktif. Stimulus ini diharapkan juga dapat dimanfaatkan maskapai dan operator bandara untuk mendorong ekonomi Indonesia," ujar Novie.
Selain itu, lanjut Novie, stimulus ini juga diharapkan dapat membuat masyarakat terdorong untuk bepergian menggunakan angkutan udara. Sehingga pemulihan bisnis pariwisata Indonesia dapat terwujud.
"Meski adanya stimulus yang diharapkan dapat membuat pergerakan penumpang pesawat meningkat, maskapai dan pengelola bandar harus tetap menjalankan protokol kesehatan 3M dengan ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Novie.
Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Muhammad Awaluddin menegaskan dengan dihilangkannya PSC alias airport tax dari komponen biaya tiket pesawat tidak akan mengganggu bisnis perusahaan. "Tidak ada pendapatan yang hilang," kata Awaluddin.
Awaluddin memastikan dengan adanya stimulus tersebut hanya membedakan rekonsiliasi tarif bayaran layanan di bandara. Awaluddin mengatakan AP II akan melihat berdasarkan data penumpang dan akan direkonsiliasi melalui maskapai dan diajukan ke Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.
Sementara itu Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi menjelaskan adanya penghapusan airport tax yang dilakukan pemerintah semata-mata demi menjadi stimulus bagi maskapai penerbangan yang bisnisnya terganggu akibat pandemi covid 19. Faik mengharapkan dengan adanya stimulus tersebut akan memberikan semangat yang positif bagi maskapai.
Baca juga: Menlu RI Sebut Pompeo Akan Hadiri Acara GP Anshor
“Kan yang tadinya dibayarkan penumpang, sekarang dibayarkan pemerintah melalui APBN,” ujar Faik.
Terpisah, Direktur Bandar Udara dan Telekomunikasi Informasi Komunikasi Bandara Hang Nadim, Suwarso mengatakan penghapusan airport tax yang dibebankan kepada penumpang pesawat diharapkan dapat menggairahkan industri penerbangan. Sebab, secara langsung akan berpengaruh terhadap harga tiket.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/petugas-bandara-saat-memeriksa-ehac-kepada-penumpang-34636.jpg)