Pendaftaran BPUM Dibuka hingga November 2020, Cukup Logini di www.eform.bri.co.id/bpum
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberkan kepada pelaku UMKM selama masa pendemi.
"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.
Selain itu bisa diusulkan ke:
-Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
-Kementerian/lembaga
-Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
-NIK
-Nama lengkap
-Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
-Bidang usaha
-Nomor telepon.
Cara mengecek penerima BPUM
Setelah mendaftar, seseorang bisa mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima Banpres atau tidak.
Dikutip Kompas.com, Selasa (20/10/2020), pengecekan status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via bank penyalur BRI bisa dilakukan secara online.
Adapun laman untuk mengeceknya adalah https://eform.bri.co.id/bpum.