Berita Daerah
Kejari Bitung Terima Pengembalian Uang Negara Rp. 1 Miliar, Kasus Korupsi TPA Aertembaga
Nilai kontrak pada kasus korupsi ini berjumlah Rp. 6.759.000.000 pada Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Prop. Sulut Kementerian PUPR.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kota Bitung menerima penitipan uang perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp.1.082.000.000 atas Dugaan Tipikor Pekerjaan Peningkatan TPA Aertembaga-Bitung, pada Kamis ( 22/10/2020).
Penyerahan uang itu diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son, SH, MM, MH., Kasi Pidsus Kejari Bitung Andreas Atmaji, SH. Kasi Datun Kejari Bitung Devi Angreta, SH dan Jaksa Fungsional Kejari Bitung Feny Alvionita, SH.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH.MH menjelaskan nilai kontrak pada kasus korupsi ini berjumlah Rp. 6.759.000.000 pada Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Prop. Sulut Kementerian PUPR Cipta Karya.
"Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dilakukan secara bertahap yakni pada tanggal 13 Oktober 2020 sebesar Rp.500.000.000, tanggal 14 Oktober 2020 sebesar Rp.200.000.000, dan hari ini tanggal 22 Oktober 2020 sebesar Rp.382.000.000," ujar Rumampuk.

Rumampuk menerangkan uang tersebut sudah dititipkan di rekening penampungan di Bank BRI Cabang Bitung.
Sebelumnya Kejari Bitung telah menetapkan 4 empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini yakni FP alias Fommy selaku Kontraktor Pelaksana, TS alias Tony selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ASJP alias Nita selaku Konsultan Pengawas, AK alias Agu selaku Direksi Lapangan.
Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31/1999 jo UU No.21/2001 tentang Pemberantasan T.P Korupsi subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 jo UU No.21/2001 tentang Pemberantasan T.P Korupsi dalam Pekerjaan Peningkatan TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Aertembaga Kota Bitung Tahun 2018.
"Akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.082.000.000 berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP. Pengembalian kerugian negara ini dilakukan oleh para tersangka di tahap Penyidikan," jelas Rumampuk.