Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2020

Hingga Hari Ini, Pasangan Iskandar-Deddy Sudah Kampanye di 108 Titik

Iskandar Kamaru – Deddy Abdul Hamid sudah melakukan kampanye di 108 titik.

Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Nielton Durado
Iskandar Kamaru 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Sejak dimulainya tahapan kampanye, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongodow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru – Deddy Abdul Hamid sudah melakukan kampanye di 108 titik.

Kampanye itu dimulai dari Kecamatan Pinolosian Timur 12 desa, Pinolosian Tengah 8 desa, Kecamatan Posigadan 16 desa, Kecamatan Tomini 7 desa dan saat ini sedang melakukan kampanye di Kecamatan Helumo.

“Untuk kampanye saat ini jadwalnya di Kecamatan Helumo dengan menyasar 4 desa,” ujar Zulkarnain Kamaru, ketua Tim Pemenangan Pasangan Berkah saat dihubungi Tribun Manado, Kamis (22/10/2020).

Kampanye pasangan nomor urut Satu itu, turun bersama tim dan jajaran pengurus partai pengusung.

Baca juga: ABK Bakamla Zona Maritim Tengah Laksanakan Latihan Menembak di Perairan Pulau Gangga

Baca juga: Olly-Steven Optimistis Menang di Mitra, Dulu 69 Persen Target Naik 80 Persen

Baca juga: Kampanye Selamatkan Yaki di Minahasa, Ini Alasannya Kenapa Macaca Nigra Harus Dilestarikan

Seperti PDI Perjuangan, Gerindra dan Perindo.

Selain itu didampingi sejumlah tokoh masyarakat.

“Saat ini jika ditotal, ada 47 Desa yang ada di 5 kecamatan,” tambahnya.

Tahapan kampanye pada pilkada serentak 2020, memang jauh berbeda dari pilkada-pilkada sebelumnya.

Baca juga: Mantan Sangadi Duminanga Sebut Iskandar-Deddy Adalah Pilihan yang Waras

Baca juga: Jumat Besok, Olly Dondokambey Dianugerahi CNBC Indonesia Awards

Jika dahulu tahapan kampanye digelar dengan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, kini hal itu tidak dibenarkan lagi.

Pandemi Covid-19 menjadi alasan munculnya berbagai pembatasan sosial yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu kepada pasangan calon selama bergulirnya pesta demokrasi tersebut.

Masing-masing pasangan calon kepala daerah diketahui hanya dibenarkan untuk menggelar kampanye dialogis atau kampanye dari rumah ke rumah.

Bahkan, berdasarkan aturan penyelenggaraan pemilu, peserta kampanye hanya dibatasi sebanyak 50 orang saja.

Baca juga: Pjs Bupati Clay Dondokambey Optimistis Minut Lolos Penilaian Daerah Bebas Malaria

Tahapan kampanye di Pilkada tahun ini juga cukup singkat dibandingkan Pilkada-Pilkada sebelumnya.

Dimana pada Pilkada tahun ini pasangan calon yang ikut pemilihan kepala daerah hanya dapat berkampanye selama 2 bulan lebih saja.

Sedangkan di Pilkada sebelumnya selama 6 bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved