Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2020

Tindak Lanjut Rekomendasi KASN, Pemkot Berikan Sanksi untuk 8 ASN yang Terbukti Tak Netral

Pemerintah Kota Tomohon menjatuhkan sanksi bagi delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas

Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
Istimewa.
Kepala BKPSDM Kota Tomohon Josias Makalew 

Selain itu, menurut Linu, rekomendasi sanksi dari KASN ini tembusannya mulai Mendagri, Menpan RB, Ketua Bawaslu RI, Kepala BKN, Gubernur Sulut, Kepala BKN Regional X Manado, Ketua Bawaslu Tomohon, Kepala Badan Kepegawain, Pendidikan dan Pelatihan Kota Tomohon dan Ketua Bawaslu Tomohon.

Sehingga jika pemkot sudah menjatuhi hukuman ke ASN, salinan hukumannya harus diserahkan.

"Ini tembusannya secara berjenjang. Karena mekanisme kontrol juga akan dari Bawaslu RI. Sehingga bisa saja Bawaslu RI akan mengingatkan ke KASN. Apalagi kan ada MoU dengan KASN, sama dengan di Pemkot Tomohon dan Bawaslu. (hem)

Baca juga: Sempat Terekam Kamera, Seorang Pria Diterkam Buaya setelah Abaikan Peringatan dan Nekat Berenang

 SUBSCR(BE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved